Jalan Di Tempat,Kasus Dugaan Pencabulan Mulai Di Pertanyakan…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Tanggamus|Beberapa LSM dan Elemen Masyarakat Datangi Keluarga Korban dan awak media Desak kawal kasus tersebut.
Lembaga peduli polisi dan meliter republik Indoneai (LPPM-RI ) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Indonesia akan mendatangi polres tanggamus menayakan tindak lanjuti kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Pondok Pesantren pekon Sukoharjo.
Lembaga peduli polisi dan meliter republik Indonesia (LPPM-RI ) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Indonesia berencana akan mendatangi polres tanggamus menanyakan tindaklanjuti kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Pondok Pesantren yang ada di Pekon Sukoharjo, prihal ini dijelaskan Drs Sirwan Syah Alam dan Ruslan selasa (27/02/2018).
Rencana Kedatangan kedua lembaga tersebut untuk mengetahui perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa ke empat santriwati di ponpes tersebut
Seperti di ketahui kasus tersebut sudah hampir berjalan selama dua bulan namun sampai berita ini diturunkan belum jelas sejauh mana hasil dengan belum ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut, sehingga berkesan mandek atau jalan ditempat.
“Nah rencana kita ini dalam waktu dekat akan datang ke Polres tanggamus untuk menidaklanjuti laporan dari keluarga korban yang didampingi LSM Cakra indonesia yang mana kadus tersebut dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Tim LPPM-RI dan LSM Cakra Indonesia .
Sirwan mengungkapkan LPPM-RI dan LSM Cakra akan mengawal kasus pencabulan yang dilakukan oleh ust UB yang statusnya pimpinan di ponpes tersebut yang berada di Suko harjo.
“Kita meminta beberapa informasi kita mengawal ini karena ini pelayanan publik. Sekali lagi LSM Cakra sangat mengawal penyelesaian laporan tersebut, jika memang tidak ada progres maka persoalan ini akan kami bawa ke Polda Lampung,” tandasnya
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim Tanggamus AKP Devi Sujana S.ik SH.MH. mengatakan, proses masih berjalan saat ini pihak peyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, lebih tegas di jelaskan bahwa laporan laporan yang masuk dipolres tidak ada yang mandek dan proses semua jelas.
Lanjut AKP Devi Sutana S.ik SH.MH. kasus ini merupakan kasus yang beda dengan yang lain, ” Penyidik juga tidak gegabah dalam melakukan pemeriksaan”, ungkap kasat.
Sebelumnya diberitakan oleh beberapa media baik cetak maupun on line diduga Seorang pengasuh salah satu pondok pesantren di kabupaten Pringsewu dilaporkan ke Mapolsek Sukoharjo atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinsial BU (40) yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada 4 santriwatinya yang masih di bawah umur.
Keempat santrinya pelapor itu terdiri dari WN (16) DF (16) ke duanya warga Kabupaten Pringsewu dan RS (16 ) RK (17) ke dua warga Kabupaten Tanggamus.
Modus pelaku UB (40) mencabuli korban yang merupakan santriwati ponpes tersebut dengan menuduh memiliki penyakit kelamin yang tujuannya ingin mengobati penyakitnya yang diderita para korbannya. (NA)