LAMPUNGPesawaran

Jalan Lintas Provinsi Desa Kota Dalom Rusak Parah

Pesawaran, – Jalan lintas Provinsi Lampung Yang Bertepatan di Desa Kota Dalom Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran, Yang Menghubungkan antara Dua Kabupaten Pringsewu Dan Tanggamus Semakin Susah Dan Parah. Rabo. (30/1/2019).

Kerusakan Jalan Tersebut Semakin lama Bertambah Parah Dan Bertambah Susah, Itu Terjadi di Depan Sekolah SMPN 5 Pesawaran, Dan Pengendara Motor Roda Dua Bagi Yang Melewati harus Extra Berhati – hati karena jalan Berlubang Dan Berlumpur Sana – Sini.

Dan Kerusakan Aspal Jalan Tersebut ± 500 M, Jalan Lintas Yang Menghubungkan Kedua Kabupaten itu Aspalnya sudah Banyak yang Terkelupas dan Berlobang-lobang Hingga Berkedalaman 15 Sampai Dengan 25 Cm,
Serta lebar Mencapai Selebar Jalan Tanpa Aspal

Melihat kondisi Jalan Yang Sudah Rusak Parah Tersebut, Awak Media Pena Lampung Pesawaran Meminta Tanggapan Dari Salah Seorang Siswa Sekolah SMPN 5 Pesawaran Dan Menyampaikan.

“Kami Semua Yang Bersekolah Di SMP 5 ini Setiap Hari Melewati Jalan ini, Dan Setiap Hari Kami Harus Serba Hati-hati untuk Mencegah Terjadi nya kecelakaan Dan Percikan Air Serta Kotoran Lumpur, Sebab Jalan Ini Tidak Ada Tanda² Sebagai Peringatan untuk Hati².” Ungkapnya Sambil Buru – Buru

Hal Tersebut Sama Juga apa Yang ungkapkan Salah Satu Warga Desa Kota Dalom Dan Menjelaskan.

“Kerusakan Jalan lintas Provinsi Penghubung Kedua Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus itu Bertambah Parah, Dan Rusaknya Jalan Ini katanya, Karena Aspal Jalan Banyak Yang Terkelupas dan Tanpa Adanya Saluran Pembuangan Air ( Drenase ) Dan Jalan ini jadi Berlubang lambat laun Membesar, Dan Kami Berharap Kepada Pemerintah Terkait Supaya Bisa Secepatnga Melakukan Perbaikan Atau Pemeliharaan.” harapnya.

Dan Ia Menambahkan lagi.
“Meminta Kepada Pamerintah Provinsi Lampung Maupun Pamerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Supaya Bisa Secepatnya Memperbaiki jalan yang Menghubungkan kedua Kabupaten itu, Karena Jalan ini Jalan Yang Selalu Di Lalui Anak² Sekolah, Ini Berlumpur lagi Katanya, Jalan ini Selalu dipadati Pengendara Mobil Angkutan Umum Maupun Motor, Atau Mobil Yang Hendak Menghantar Pasien Berobat Ke Puskesmas Itu.” Tunjuk nya, (Ryal.).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button