Jalan Underlag Pekon Lugusari Berantakan,Dugaan MarkUp Menguat…


[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
PRINGSEWU – Sudah menjadi kewajiban bagi kepala pekon sebagai pengguna anggaran untuk dapat bijak dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Pengelolaannya harus benar-benar tepat sasaran bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
Dan tak kalah pentingnya terkait persoalan tranparansi dan juga keterlibatan masyarakat pekon dalam pengelolaannya dengan harapan hasil dari pembangunan yang bersumber dari APBN jauh lebih berkualitas sehingga azas manfaatnya bisa lebih lama dinikmati masyarakat.
Namun masih ada saja oknum kepala pekon bersama perangkatnya yang berani kucing-kucingan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
Seperti di pekon Lugusari kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu. Salah satu program kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pekon tersebut diduga asal jadi dan tidak begitu memperhatikan mutu kwalitasnya, seperti yang terjadi pada Kegiatan Pembangunan jalan lingkungan jenis onderlagh atau Telford sepanjang 811 meter terbagi dalam dua titik di dusun Ngadirejo dengan nilai alokasi dana berkisar Rp.195.181.000,- yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017 dikerjakan terkesan asal jadi, meskipun pekerjaan tersebut turut memperkerjakan masyarakat namun hasilnya patut dipertanyakan.
Menurut Pengakuan salah satu warga dusun Ngadirejo Misafiah sungguh mengejutkan, Pasalnya disamping mengungkap bobroknya sistem dan hasil pekerjaan yang belum lama selesai dikerjakan dengan keadaan pasangan fisiknya sudah acak-acakan, juga disesalkan hasil dari pekerjaan tersebut tidak begitu memperhatikan mutu kualitasnya, yang tadinya bisa bertahan sampai tahunan bahkan masih seumur jagung saja sudah terlihat kerusakan.
“Saya memang melihat waktu pelaksanaan pembangunan jalan ini, belum sih perkiraan baru dua bulan lebih jalan ini selesai dikerjakan, tapi lihat aja sendiri mas kondisinya sekarang kualitasnya jelek, dimana pasangan batunya saja sudah tabur semua, memang di Wales mas tapi kenyataannya sekarang sudah rusak ” Keluhnya
Dari pantauan media ini, tidak berlebihan jika warga mengeluhkan kwalitas pembangunan jalan Onderlag sepanjang Kurang lebih 811 M ini, dan terindikasi pengerjaan tidak mengacu pada Besik teknis (Bestek) sehingga terkesan pengerjaanya asal jadi.
Seperti Material batu belah yang digunakan tidak beraturan mengikuti standar pada jenis pekerjaan pembangunan jalan Onderlag, seperti batu ukuran untuk pasangan pondasi tidak dipecah terlebih dahulu untuk penyesuaian ukuran, yang seharusnya ukuran batu 5/7 untuk pasangan Onderlag, tetapi dipasang begitu apa adanya saja, bahkan menurut pengakuan warga setempat sebelum pemasangan batunya tidak ada hamparan pasir terlebih dahulu, terlihat juga dilokasi pada pasangan batu belah sisi kanan kiri jalan tersebut sudah keluar dari susunannya, hal tersebut dimungkinkan saat pemasangan batu untuk pengunci sisi kanan kiri tidak digali terlebih dahulu bahkan terlihat kurangnya pemadatan, sudah dipastikan saat jalan dilintasi kendaraan mubil pasangan batu akan berantakan atau terpisah dari pasangan.
Saat dikonfirmasi Kepala Pekon Lugusari tidak ada ditempat kerjanya, yang bisa ditemui hanya Sekretaris Desa (sekdes) Wagiman Rabu (6/12), Saat ditanyakan terkait jalan onderlagh, wagiman enggan mengungkapan terkait dengan pembangunan jalan Onderlag disusun ngadirejo terkesan menutupi pembangunan onderlagh tersebut.
Dengan alasan, Pekerjaan sepenuhnya diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), lebih parahnya lagi, yang menjabat TPK bukan dari Kaur Pembangunan, malah sebaliknya yang menjabat TPK dari Kaur Kesra Haryanto, bahkan secara teknis dilapangan pun sekdes Lugusari tidak begitu mengetahui.
“Untuk jumlah total meternya ada sekitar 811 meter terbagi menjadi 4 titik lokasi, soal total anggaran karena dijadikan satu paket berkisar 195 juta, kalau secara teknis pelaksanaan pekerjaan dilapangan apakah di Wales apa tidak saya kurang tahu, karena yang mengatasi urusan pekerjaan untuk DD di TPK Haryanto kaur kesra”Kilahnya.
Saat ditanyakan TPK untuk dimintai keterangan terkait tehnis pelaksanaannya kepada sekdes jawabnya juga seperti menutupi keberadaannya bahkan diminta kontak person dari TPK pun tidak diberitahu.
Saat dikonfirmasi via telepon genggamnya Kepala Pekon Sarjono mengatakan, terkait pembangunan jalan disusun ngadirejo tidak ada masalah karena sudah dikerjakan dan diperiksa Inspektorat.
“Jalan onderlagh tidak ada masalah dan sudah diperiksa Inspektorat, jadi masalahnya apa lagi mas,”.Ujarnya
Sarjono juga saat dikonfirmasi menantang wartawan, untuk memeriksa turun kelapangan pekerjaan pembangunan onderlagh yang dianggap asal jadi.
“Sekarang begini aja mas, kita turun bareng-bareng kelokasi, siapa yang buat laporan, karena, menurut saya pekerjaan tersebut sudah benar, soalnya sudah dipriksa Inspektorat,”.Ucapnya Kamis, (7/12).
Terpisah, Saat dikonfirmasi Irbanwil II (Dua) Hariyadi Indera membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan kroscek kepekon Lugusari dan sudah memberikan rekomendasi untuk diperbaiki yang menjadi pemberitan
“Beberapa bulan sudah direkomendasi untuk membenarkan pekerjaan yang rusak,”.Katanya
Tapi, hasil yang dihimpun oleh wartawan koran ini pembangunan belum diperbaiki dan masih rusak.
Terkait pembangunan jalan onderlagh dipekon Lugusari, Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) angkat bicara bahwa pembangunan menurutnya, pekon tersebut melangar undang-undang no. 14 tahun 2008 informasi publik, Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3.
“Pasal (7). Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah (3). Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik”Ujarnya Muhammad Ikbal kepada harian fajar sumatera. Kamis, (7/12).
Lanjut Muhammad Ikbal memaparkan, Karena tidak pidana korupsi dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Kami secara lembaga akan melaporkan kepihak berwajib diwilayah hukum diprovinsi lampung, terkait dugaan mark up pembangunan jalan underlah dipekon Lugusari ini,”Pungkasnya.(NA)