Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Lampung Timur Tegur Keras Inspektorat Lamtim

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) -Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korda Lampung Timur mengirimkan surat dengan perihal Teguran Keras atas sikap kurang layaknya salah satu oknum pejabat publik di kalangan Pemerintahan Kabupaten Bumi Tuah Bepadan terhadap kalangan Pers yang hendak mencari informasi untuk sebuah pemberitaan, Senin (20/05/2019).
Perlu diketahui, Teguran keras tersebut ditujukan kepada Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Drs. A. Nurdin Sifrizal. MH yang telah viral beberapa waktu lalu di media masa dan menjadi sorotan publik.
Dalam Surat tersebut bertuliskan,”Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dengan tidak mengurangi rasa hormat, Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meminta kepada Sdr. Drs. A. Nurdin Sifrizal. MH selaku Inspektur -Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk dapat merubah sikap dan Perilaku sebagaimana beberapa waktu yang lalu Saudara Pertontonkan dihadapan Pers kemudian menjadi Viral di Media Massa dan Media Sosial dan beredar luas, menjadi sorotan di Kalangan Masyarakat serta menjadi atensi publik saat ini,”bunyinya
masih dalam isi surat teguran itu,”Perlu kami sampaikan bahwasanya tidaklah Elok dan Relevan, Saudara selaku Anggota Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ( BAPERJAKAT ) sekaligus sebagai Aparat
Pengawasan Fungsional Pemerintah ( APFP ) mempertontonkan Sikap, Perilaku dan perbuatan
tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Adab, Adat, Norma dan Kaidah – Kaidah, Tatakrama,
Etika dan Estetika serta Sopan Santun dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi )
sesuai wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintah Kabupaten Lampung
Timur, terlebih dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegar,”
,”Serta menurut hemat kami belum sesuai dengan Budaya Masyarakat Provinsi Lampung umumnya yaitu “ Pi’il Pesengirei – Nemui Nyimah – Nengah Nyappur ”. Disamping hal tersebut di atas akan Mencederai Track Record Saudara selaku Inspektur – Inspektorat Kabupaten Lampung Timur yang Notabenenya adalah Penegak Disiplin yang dalam hal ini Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meng-istilahkan Saudara dan Instansi yang Saudara Pimpin saat ini adalah “ Polisi – nya Pegawai Negeri Sipil ” dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur Menghimbau
dan Menekankan Kepada Sdr. Drs. A. Nurdin Sifrizal. MH selaku Inspektur – Inspektorat
Kabupaten Lampung Timur agar dapat memberikan contoh Suri tauladan, Kepatuhan dan Kedisiplinan kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Struktural maupun Fungsional yang ada Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Governance).
Demikian Surat ini kami sampaikan, Atas perhatian kami haturkan terima kasih.
Dalam surat teguran keras itu juga ditanda tangani langaung Ketua JPK Korda Lampung Timur, Sidik Ali, dan Sekretaris JPK, M. Mirwan Sopik serta ditembuskan oleh, Presiden JPK (sebagai laporan), Bupati Lampung Timur dan Wakil Bupati Lampung Timur, Sekretaris Kabupaten (Sekdakab/Ketua BAPERJAKAT), Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Forum Komunikasi Masyarakat Adat Lampung (FOKMAL), PC. Majelis Ulama Indonesia (PCMUI) Lampung Timur, Para direktur DPN – JPK, serta Pimpinan Media Cetak dan Elektronik.(Eri)