Panitia Pilkades Diduga Curang, Kuasa Hukum Dwi Meminta Pelantikan Desa Taman Bogo di Tunda

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) -Pemilihan kepala desa di Taman bogo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, masih meninggalkan sengketa, pasalnya bakal calon dari peserta kepala tidak lolos dalam seleksi tes pemilihan calon kepala desa, di tingkat panitia. Kamis (26/12/2019).
Salah satu bakal calon kepala desa yang posisi nya saat itu adalah Petahana tidak di loloskan oleh panitia di karenakan syarat pengalaman di kelembagaan pemerintah tidak cukup.
Dwi Amperaono menjelaskan,”saya mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa, dan memang kebetulan di desa taman bogo yang ingin mencalonkan diri jadi kepala desa ada 9 orang, sesuai peraturan bupati lampung timur, apabila calon kepala desa lebih dari 5 orang maka akan di adakan seleksi dan tes yang harus di lalui para peserta calon, salah satunya tertuang di dalam perbup, dan peraturan lain di buat oleh panitia pemilihan kepala desa masing-masing,”ujarnya
Perlu diketahui, Calon kepala desa yang tidak diloloskan oleh panitia Pilkades itu sudah menjabat selama dua periode di desa tersebut.
Masih dikatakan calon kepala desa yang tidak diloloskan,”dalan hal ini saya selaku Petahana merasa kecewa karena panitia di duga tidak Fair dalam menjalankan tugasnya, saya tidak diloloskan dalam tes yang di atur oleh panitia pemilihan kepala desa dalam hal pengalaman diorganisasi pemerintahan sedangkan saya sudah 2 kali menjabat sebagai kepala desa,”Lanjut Dwi
Terkait perihal itu, Dwi Amperaono telah menggunakan kuasa hukumnya untuk menyelesaikan perkara Pilkades 2019.
Tim kuasa hukum Dwi Amperaono mengatakan,”
Kami dari kantor hukum okta fernando SH, MH, beserta rekan saya Andriyadi SH dan rekan rekan lainnya, sudah mencoba melakukan upaya mediasi terhadap panitia, tapi alhasil panitia pemilihan kepala desa masih bersih kukuh, bahwa apa yang dilakukanya sudah sesuai dengan prosedur,”kata Andriyadi. SH
Lebih lanjut andriyadi, SH mengatakan,”bahwa sengketa ini masih dalam upaya hukum dan kami masih ajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, biar nanti pengadilan yang menguji kebenarannya dan juga kami meminta kepada pemerintah kabupaten lampung timur untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih khususnya di desa-desa yang masih bersengketa,”tutup kuasa hukum Dwi Amperaono. (Eri)