JL (48),Warga Desa Tanjung Tirto,Tak Berkutik Saat Dibekuk Tekab 308 Polres LamTim…

Penalampungnews.com_Lampung Timur-
Seorang paruh baya ini tidak berkutik saat di periksa oleh tim tekap 308 Polres Lampung timur dalam jok motornya kedapatan satu pucuk senpi rakitan dan Lima peluru masih aktif, selasa (29/08), berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang berinisial JL (48) warga desa Tanjung tirto, Kecamatan Way Bungur Lamtim memiliki, menyimpan, menguasai dan mambawa senpi tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 uu darurat no 12 thn 1951.
Informasi ini dihimpun dari Polres Lamtim melalui Kasat Reskrim Polres AKP Sugandhi Satria mengatakan,”team tekab 308 Reskrim Lampung Timur mendapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan kemudian dilakukan penyelidikan, kemudian pada (29/08), sekira jam 12.00 wib dilakukan pembuntutan terhadap pelaku dan ketika sampai di jalan lintas pantai timur kecamatan Way Bungur dilakukan penghadangan terhadap pelaku,”ungkapnya
,”dan setelah dilakukan penggeledahan didapati 1 pucuk senpi rakitan warna silver berikut 5 butir amunisi aktif yg disimpan didalam jok motor, setelah diintrogasi pelaku mengaku bahwa senpi tersebut miliknya yang didapat dari beli dengan harga 2,5 juta dari pelaku Pramono alias Pentet, Barang Bukti yg berhasil di amankan berupa 1 pucuk senpi rakitan warna silver berikut 5 butir amunisi kaliber 38 aktif,”tambahnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria membenarkan bahwa team tekab 308 Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan mambawa senpi tanpa izin dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)