BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

JL (48),Warga Desa Tanjung Tirto,Tak Berkutik Saat Dibekuk Tekab 308 Polres LamTim…

Penalampungnews.com_Lampung Timur-

Seorang paruh baya ini tidak berkutik saat di periksa oleh tim tekap 308 Polres Lampung timur dalam jok motornya kedapatan satu pucuk senpi rakitan dan Lima peluru masih aktif, selasa (29/08), berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang berinisial JL (48) warga desa Tanjung tirto, Kecamatan Way Bungur Lamtim memiliki, menyimpan, menguasai dan mambawa senpi tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 uu darurat no 12 thn 1951.

Informasi ini dihimpun dari Polres Lamtim melalui Kasat Reskrim Polres AKP Sugandhi Satria mengatakan,”team tekab 308 Reskrim Lampung Timur  mendapat info bahwa ada masyarakat  yang memiliki senjata api rakitan kemudian dilakukan penyelidikan, kemudian pada (29/08), sekira jam 12.00 wib dilakukan pembuntutan terhadap pelaku dan ketika sampai di jalan lintas pantai timur kecamatan Way Bungur dilakukan penghadangan terhadap pelaku,”ungkapnya

,”dan setelah dilakukan penggeledahan didapati 1 pucuk senpi rakitan warna silver berikut 5 butir amunisi aktif yg disimpan didalam jok motor, setelah diintrogasi pelaku  mengaku bahwa senpi tersebut miliknya yang didapat dari beli dengan harga 2,5 juta dari pelaku Pramono alias Pentet, Barang Bukti yg berhasil di amankan berupa 1 pucuk senpi rakitan warna silver berikut 5 butir amunisi kaliber 38 aktif,”tambahnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi  Satria  membenarkan bahwa   team tekab 308  Polres Lampung Timur  telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana  memiliki, menyimpan, menguasai dan mambawa senpi tanpa izin   dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polres  Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button