BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang

Team Tekab 308 Tuba,Berhasil Bekuk Pelaku Curas Dengan Modus Jamret…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Tulangbawang (Tuba)|Sabtu ,24 februari 2018 pukul 00.30 wib Personel Tekab 308 Satreskrim Polres Tuba dipimpin Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K telah berhasil mengamankan seorang Pelaku Curas (Pasal 365 KUHPidana) dengan Modus Jambret.

Kasat Reskrim Tuba AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K mengatakan, Pelaku yang berhasil diamankan tersebut A.N suwandi bin maulana, jenis kelamin laki-laki,berusia 23 tahun, pekerjaan Swasta, beralamatkan di Unit 1 Kamp. Purworejo kec. Banjar margo ,kabupaten Tulangbawang (Tuba).

“Korban dari aksi pelaku yang saat ini berhasil di himpun yakni A.N Andi zakaria bin wasigun,berusia 20 tahun, jenis kelamin laki-laki, 20 tahun, pekerjaan Swasta, beralamatkan Cakat raya sungai luar kec. Menggala timur, kab. Tuba dan A.N kukuh puji prasetyo bin setiono,jenis kelamin laki-laki ,berusia 20 tahun, pekerjaan Swasta, beralamatkan di Cakat raya sungai luar kec. Menggala timur ,kab. Tuba.”jelasnya Dony ke awak jurnalis penalampungnews.com.Sabtu (24/2/18)

Lebih lanjut ia (Donny “red) menjelaskan ,Pelaku melakukan aksinya diJalan Lintas Wilayah Kampung tunggal warga kec. Banjar agung ,kab. Tuba.
“Kronologis Penangkapan terhadap pelaku berawal mula Pada saat TEAM Tekab 308 bersama Kasat Reskrim sedang melaksanakan Giat Patroli Malam, kemudian salah satu anggota tekab mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jambret di kampung tunggal warga ,kec. Banjar agung, kab.Tulangbawang (Tuba) Dan pelaku dikejar oleh massa, mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim bersama anggota Tekab 308 mendatangi TKP (Tempat kejadian perkara) dan melihat sekelompok massa yang sedang berada di rawa, kemudian anggota bersama dengan masyarakat melakukan penyisiran disekitaran rawa tersebut, sehingga berkat kerjasama yang tak mengenal lelah ,akhirnya mendapati tersangka yang sedang bersembunyi di dalam kebun singkong ,selanjutnya sepeda motor tersebut beserta BB lainnya diamankan dari TKP Persembunyian Tersangka,”Tegasnya Donny kasat Reskrim Tuba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 (satu) buah dompet yang berisi 1(satu) buah STNK sepeda motor an.I WAYAN ARTAWAN (milik korban), 1 (satu) buah SIM C an. M ANDI ZAKARIA, dan 1 (satu) buah SIM A an. M ANDI ZAKARIA. 1 (satu) unit handphone Samsung J1 berwarna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat berwarna merah dengan No.rangka : MH1JFN115EKO25750 (milik pelaku) .”pungkasnya kasat Reskrim polres Tuba.

(al/reskrim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button