Kabur Saat Ditangkap, Pembobol Dealer Honda TDM Sekampung di Dor Polisi

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Polsek sekampung, Polres Lampung Timur berhasil ungkap Kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Sabtu (15/02/2020).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 12- B / I / 2020/Polda Lpg/Res Lamtim/Sekampung, tanggal 16 Januari 2020 Korban atas nama Harjito (42).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung IPTU Selamet Riyadi menceritakan,”pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira jam 07:15 Wib pelapor ditelfon oleh OB (cleaning servis, red) dealer honda TDM sekampung Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, memberitahu bahwa telah terjadi pencurian didealer tesebut, pelapor dari metro langsung menuju kedealer TDM sekampung dan sesampainya didealer pelapor ngecek kedalam dealer dan benar telah terjadi pencurian,”ujarnya
Gerombolan pencuri itu berhasil membawa dua sepeda motor Honda Beat Stret warna silver Nomor mesin, JFZ2E1775337, nomor rangka, JFZ213LK776784, dan honda Beat Stret Warna Silver nomor mesin, JFZ2E1778549, nomor rangka, JFZ21XLK780234.
Bukan hanya itu, pencuri itu juga berhasil membawa satu buah Note book merk Acer, satu Unit laptop merek DELL, tiga Buah ACCU dan pelaku juga merusak kunci kontak 5 sepeda motor lainya.
pelaku masuk kedalam dealer dengan cara merusak kunci pintu roling door bagian depan, setelah pintu terbuka pelaku langsung masuk dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar tiga puluh tujuh juta rupiah.
Lebih lanjut dia mengatakan,”Tim Tekab 308 Polres Lampung timur dipimpin KBO SAT RESKRIM Polres Lamtim IPDA M.Z. DALLY GUMAY,S.TR.K gabungan dengan Unit Reskrim Polsek Way bungur, Unit Reskrim Polsek Sekampung mendapat informasi terhadap keberadaan para pelaku pencurian dengan pemberatan Dealer Motor Honda TDM sekampung di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batangharinuban, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,”lanjutnya
Pada saat penangkapan pelaku yang berinisial YAP (20) dan MS (24) berusaha melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melakukan penembakan dibagian kaki tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Rumah sakit sukadana untuk dilakukan tindakan medis.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan kawanan pencuri yaitu YH (22), sedangkan pelaku yang berinisial AR (29) berhasil melarikan diri dan saat ini menjadi buronan polisi (DPO, Red). (Eri)