KADARSYAH STBR, AKAN LAPORKAN KE KAPOLDA, OKNUM YANG MENGHALANGI GANTI RUGI JALAN TOL TRANS SUMATRA.

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com[/su_label][/su_animate]
Tulang Bawang – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tujuan Lampung – Palembang, yang di kerjakan oleh PT. Waskita, yang di canangkan oleh presiden jokowi pada 30 april 2015, Saat ini masih dalam pengerjaan. Yang mana dalam proses pengerjaan jalan tol tersebut, banyak, bangunan, tanah, dan tanam tumbuh, milik masyarakat setempat yang tekena gusur jalan tol tersebut.
Salah satunya tanam tumbuh milik Pak. Kadarsyah STBR, yang terkena gusur jalan tol, yang terletak di Lokasi HGU PT. HIM, yang di kelola atau di Garap olehnya selama ini. lahan yang terletak di kelurahan. menggala selatan, kec. Menggala, kabupaten tulang bawang. Provinsi lampung.
Kadarsyah menerangkan kepada media Penalampungnews, Saptu (02/06/18), bahwa dirinya adalah pemilik SAH tanam tumbuh yang berada di beberapa titik lokasi PT HIM saya bukan mengaku ngaku bahwa tanam tumbuh itu milik saya, karena saya punya dasar hukum kepemilikan, seperti surat kepemilikan tanam tumbuh yang berlokasi di PT HIM yang di ketahui oleh kelurahan menggala selatan, camat menggala dan BPN (Badan Pertanah Nasional) provinsi lampung , serta hasil nominatif dari kanwil provinsi lampung dan di Palitdasikan juga oleh kanwil provinsi lampung yang menyatakan bahwa itu milik, Kadarsyah Stbr.
Scurity PT. HIM (Supardi) dan anggotanya Menyatakan Bahwa memang benar yang mengelola tanah tersebut Bapak Kadarsyah, Saya Tau Persis Dari dia Ngebajak Hingga menanam bonggol singkong, yang berada di kawasan PT HIM, karna dia selalu minta izin dulu ke pos Scurity ini.
Dan setelah keluar hasil palitdasi tgl 28 oktober 2017 di beri waktu 14 hari oleh kanwil provinsi lampung jika ada yang ingin mengugat kepemilikan tanam tumbuh tersebut. apa bila, dalam 14 hari tidak ada yang mengugat, maka dinyatakan tanam tumbuh tersebut Sah milik saya.oleh sebap itu pihak jalan tol waskita telah membuat surat kompensasi dengan saya kadarsah stbr atau telah sepakat bahwa pihak dari Waskita akan menganti semua kerugia tanam tumbuh yang ada di atas lokasi HGU PT. HIM tersebut, kepada pihak Yang mengelola atau yang menggarap lahan tersebut, sesuai kesepakat.
Setalah detik detik pencairan ganti rugi yang akan di berikan dari pihak jalan tol waskita kepada saya kurang lebih 4 bulan setelah di palitdasikan oleh kanwil provinsi bahwa tanam tumbuh Sah milik Kadarsyah. Ada yang mengugat ke BPN provinsi lampung menyatakan tanam tumbuh tersebut milik bapak yang berinisil budi jadi pencairan ganti rugi tersebut di tunda.
Lalu Saya menanyakan kepada BPN tuba Berdasarkan apa bapak BD mengklim tanam tumbuh tersebut milik dia, oknum BPN mengatakan berdasarkan surat ini, Dibuat tgl 3 april 2018, tapi di terima oleh BPN provinsi tgl 06 april 2018. di tunjuk oleh oknum BPN provinsi lampung kepada kami, yang di tandatangani oleh Oknum PT. HIM, tapi kami ingin minta poto cofy surat tersebut tidak di berikan, bahkan ingin melihat isi surat tersebut tidak di ijin kan oleh oknum BPN.
Oleh sebap itu dalam waktu dekat ini, saya kadarsyah dan Gunawan DPD FORKORINDO, akan mendapingi saya melaporkan tindaka ini ke kapolda lampung, karna saya duga disini ada aknum oknum yang menghalai ganti rugi jalan tol, apa bila tidak di ganti rugi tanam tumbuh tersebut, maka pengerjaan jalan tol tersebut akan terhambat, dan ini akan merugikan negara. Ungkap Kadarsyah Stbr.
(Drpn)