BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang Barat

KAJATI LAMPUNG RESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE

Pringsewu (PL) – Dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung Mulyadi , Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Bupati Pringsewu H.Sujadi,Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kapolres Pringsewu Rio Cahyowidi, Plh Kabag Hukum Supriyanto, Inspektur Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto, Camat Gadingrejo Joko, Kakon Wonodadi Priyono.Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Selasa (12/4).

Keberadaan Rumah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Selain meresmikan Rumah RJ di Pekon Wonodadi, Kajati juga meresmikan Rumah RJ di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas, Selasa (12/4) di Balai Pekon Wonodadi.

”Banyaknya kasus di masyarakat, dan semakin lama bukan hanya berkurang tapi juga berbagai macam jenisnya. Secara umum ini masih ada di pihak-pihak yang tidak merasa keadilan terpenuhi, baik dari segi lapor korban atau terdakwa,” ucap Kajati

Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice.

Hanya kasus tertentu yang bisa diselesaikan di RJ,, dimana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat. Diantaranya, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian.

“Intinya di sini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa kita lakukan Restoratif Justice,” paparnya.
Dengan diresmikannya RJ ini, kata Nanang, diharapkan bisa menyelesaikan berbagai maslalah yang ada di masyarakat.
“Penyelesaiannya harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Tidak ada dendam, tidak ada ancaman, Karena penegakan hukum yang sebenarnya ada 3 syarat, yakni memiliki kepastian hukum, ada keadilan , dan ada kemanfaatan,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi keberadaan Lamban Mufakat Restoratif Justice di Pekon Wonodadi.

“Semoga Lamban Mufakat Restoratif Justice ini bisa berkembang di tempat lain dan masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan dari sisi pelaksanaan hukumnya tentunya akan terus kami dukung kehadiran RJ, nanti memungkinkan sekali untuk hal yang tidak harus sampai masalah hukum sesuai dengan petunjuknya. Kami juga ingin menyampaikan sosialisasi lebih luas agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya. (Novi Antoni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button