BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Kapolda Lampung Hadiri Pengungkapan Kasus C3 Selama 1 Bulan Di Mapolres Lamtim.

Penalampungnews.com,Lampung Timur–Ungkap Kasus  Curat , Curas  dan curanmor dari tanggal (17/07 sampai 27/08) di Wilayah  Hukum Jajaran Polresl Lampung Timur, Kapolda Lampung  Irjen Pol Drs Sudjarno , S.H. di dampingi  kapolres lampung Timur Ajun komisaris Besar polisi Yudy Chandra Erlianto, S.IK, M.H.,  Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto, S.E. Pada Senin (28/08), melaksanakan ekspose hasil pengungkapan kasus Curat, Curas dan Curanmor di wilayah Hukum Jajaran Polres Lampung Timur selama satu bulan terakhir.

Program berantas C3 ( Curat, Curas dan Curanmor) yang di kembangkan oleh Jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengungkap Kasus C3 sebanyak 100 Kasus, yang terdiri dari Kasus Curat 60 Kasus, Kasus Curas 31 Kasus Dan Kasus curanmor 9 Kasus, Dengan Jumlah tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 62 Orang.

Dalam sambutannya Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan,”kedepan kami tidak akan henti-henti nya, tidak ada kata mundur dan harus semangat untuk melakukan pengungkapan perkara pertama khususnya C3 (Curas, Curat, dan Curanmor), kami nyatakan perang dan akan kami kejar kemanapun,”Tegasnya

Barang Bukti yang berhasil diamankan Jajaran Polres Lampung Timur terdiri dari, 14 unit R2 (sepeda Motor), 2 pucuk senjata api, 4 Bilah senjata tajam, 5 butir amunisi, 1 butir selongsong amunisi, 1 unit sepeda, 1 unit laptop, 1 unit generator, 5 unit Hp, 17 buah Jam tangan, 1 unit TV Polytron, 1 buah STNK, dan lain-lain.

dari 100 Kasus C3 yang telah berhasil diungkap terdapat 48 Kasus yang merupakan tunggakan perkara dari tahun 2013 sampai 2016, dan 52 Kasus merupakan kasus C3 yang terjadi tahun 2017.

Dari 62 Orang tersangka Tindak Pidana C3, terdapat 12 Orang yang di lumpuhkan dengan tindakan Tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas Polri dan diantaranya 2 Orang tersangka Tindak Pidana Curas meninggal dunia.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button