BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung TimurNasional

Kedapatan Membawa Sabu 60 Kg, Warga Banten Divonis Mati Dilampung Timur

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Terdakwa penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu seberat 60 kilogram di Vonis hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana (Lamtim) yang di kepalai oleh Achmad Irfir Rochman di ruang Sidang PN Sukadana, Lampung timur (05/09/2019).

Terdakwa yang divonis mati adalah RAH (51th) Warga Kronjo Kabupaten Tangerang Banten  yang  merupakan terdakwa pembawa 60 kg sabu-sabu, yang diringkus petugas gabungan Polsek Pasir Sakti dan Polres Lamtim, di Dusun I, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim, pada Minggu, 31 Desember 2018 yang lalu.

Majelis Hakim PN Sukadana menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Rahmatullah,”  kata Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Achmad Irfir Rochman.

Selain Majelis Hakim PN Sukadana, sidang tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Lampung Timur, M. Habi Hendarso dan penasehat hukum terdakwa, Fauzi.

Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fauzi menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU dari Kejari Sukadana  menyatakan menerima.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button