Kedapatan Menggunakan Sabu, Dua Warga Labuhan Ratu Digiring Kepolres Lamtim

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Dua warga Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu masing-masing berinisial MW (44) dan SO (40) kedapatan tangan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Timur sedang menggunakan barang haram jenis Sabu di kediamannya, Minggu (15/07/2019).
Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba pada, Minggu tanggal 14 Juli 2019, sekira pukul 23.00 wib Bertempat di Desa Raja Basa Lama Kecamatan, Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro Melalui, Kasat Narkoba yaitu, Iptu Abadi menjelaskan,”kedua pengguna barang haram tersebut adalah MW (43) dan SO (40), keduanya warga desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu,”kata Kasat Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal – kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, dan seperangkat alat hisab sabu jenis bong yang terbuat dari botol plastik didalamnya masih terdapat cairan bening.
Masih dikatakan Kasat Narkoba,”anggota sat res Narkoba lamtim yang di pimpin langsung kasat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki -laki atas nama, pada saat dilakukan penggeladahan badan serta rumah diketemukan barang bukti diduga keras Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap bong,”tutup Iptu Abadi
Setelah mengamankan para tersangka dan barang bukti, kemudian kedua warga tersebut dibawa kepolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.(Eri)