Kejaksaan Negeri Lampung Timur Sikapi Laporan Masyarakat Desa Braja Sakti

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Masyarakat desa Braja Sakti, kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur didampingi oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melaporkan Kepala desanya karena diduga telah korupsi dan menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020, Senin (01/02/2021).
Ketua LAKI Lampung Timur menyampaikan,”Kami mendampingi warga menyampaikan laporan hasil temuan tim investigasi di lapangan tentang dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik yang berlaku umum maupun yang berlaku secara khusus,”kata Al Basid
Berdasarkan laporan temuan tim investigasi, dugaan Tindak pidana Korupsi, Penggelapan dan Pemanfaatan Jabatan pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Terjadi pada triwulan-2 periode (juli, agustus, september) tahun 2020, Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Masih dikatakan Al Basid,”kami dapati kejanggalan proses penyaluran yaitu beberapa rekening penerima bantuan hingga bulan desember 2020 tidak terisi nominal bantuan, padahal mereka terdaftar sebagai penerima BLT-DD triwulan-2. umumnya nominal bantuan yang diterima adalah Rp. 300.000 / keluarga penerima bantuan,”ujarnya
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDES) Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur telah dibelanjakan dengan kode rek 5.03.01 BLT DD Triwulan 2 (Juli, Agustus, September) sebesar Rp. 162.000.000
Berdasarkan ketentuan PMK 40/2020 penyaluran BLT-DD dilakukan 3 tahap, untuk tahap 3 paling
cepat realisasi bulan Juni.
,”Sedangkan untuk desa mandiri dilakukan 2 tahap, tahap 2 paling cepat direalisasikan bulan maret. Sedangkan fakta di lapangan, rekening penerima BLT-DD bantuan belum terisi hingga bulan
Desember,”lanjut ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia
Bukan hanya dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) terhadap warganya, kepala desa Braja sakti juga di duga telah menggelapkan dana honor Satgas Covid 19.
Berdasarkan laporan dari salah satu Satgas Covid-19 berinisal BP terjadi pemanfaatan jabatan
berupa pembayaran honor satgas Covid-19 di duga sengaja ditunda dan/atau dikurangi semula
dianggarkan 400 ratus ribu baru terima 200 ribu.
Untuk kemudian fakta di lapangan, kepala desa diduga sengaja meminjam 1 unit mesin steam untuk alat penyemprotan cairan disinfektan. Padahal berdasarkan ketentuan segala sesuatu yang
berkaitan dengan penanganan covid-19 sudah dianggarkan untuk pembelian.
,”Satu unit mesin steam untuk alat penyemprotan cairan tersebut setelah dikonfirmasi merupakan
swadaya, artinya pemilik tidak diberi konpensasi biaya sewa dan/atau uang. Dengan demikian Kepala Desa melakukan hal tesebut dengan niat tidak baik,”urainya
Perlu diperhatikan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) sudah dilakukan
pembelanjaan dengan kode rek 5.01.01 kegiatan pencegahan covid 19 Rp. 109.196.000.
Laskar Anti korupsi itu menduga ada terjadi upaya penggelapan, dan Pemanfaatan Jabatan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa, pengelolaan dan pendistribusian dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kami nilai banyak terjadi kejanggalan.
Terdapat tindakan melawan hukum dari oknum tertentu dalam hal pengadaan dan pendistribusian pada penyelenggaraan Kegiatan Pencegahan
Covid 19 oleh Oknum Kepala Desa Braja Sakti, kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Di tahun 2020, Desa Braja Sakti pada triwulan pertama menganggarkan bagi warga yang terdampak Covid 19 periode April sampai Juni sebesar 319. 200. 000 dan Triwulan ke 2 Periode Juli sampai September sebesar 162. 000. 000. Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2020 sebanyak 180 penerima.
Telah diketahui, menurut Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) desa Braja Sakti, sumber dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Dana Desa tahun 2020 kepada Desa Braja Sakti, kecamatan Way Jepara, Lampung Timur sebesar Rp. 1,118,347,000,-.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menerima dan akan menyikapi laporan warga desa Braja Sakti terkait dugaan-dugaan penyimpangan Dana Desa 2020.
,”Kami terima laporan ini, dan akan kami sikapi laporan dari warga desa Braja Sakti yang didampingi oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan jika memang benar terjadi penyimpangan BLT DD dan penyimpangan lainnya yang seperti kawan-kawan laporkan, maka ini akan dijadikan atensi kejaksaan negeri Lampung Timur,”ujar Aldo Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur. (Eri)