Kejaksaan Tinggi Lampung Dinilai Lamban Menangani Kasus Bansos Dilampung Timur

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (Format Astim) Syam Lerro mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas atas laporan yang mereka ajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah hampir kurang lebih lima bulan lamanya, belum menemukan titik terang. Senin (27/05/2019).
Baca Juga :
http://penalampungnews.com/uncategorized/ratusan-massa-kepung-kejari-sukadana-syahrir-harahap-berjanji-akan-menindak-lanjuti/
Lambannya, dugaan kasus Dana (Bantuan Sosial) Bansos dan Dana Hibah 2016 sampai 2018 di Kabupaten Lampung Timur untuk di proses di Kejati Lampung, tetapi sebagai Penyidik Tedi Nopriadi, S.H M.H selalu berdalih dalam penelaahan berkas dan menunggu petunjuk KPK.
,”Masih dalam penelaahan dan pengkajian mendalam karena ini sudah di tembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejati Lampung masih menunggu siapa yang akan menindak lanjuti adanya dugaan Bansos dan Hibah 2016, 2017 dan 2018,”paparnya Syam lerro menirukan suara Tedi.
Selain itu juga Syam Lero, menilai dalam proses secara hukum di Kejati Lampung sangatlah lambat dalam penanganan nya.” Dalam penanganan nya sangat lambat lah dan terkesan di ulur-ulur, karena para saksi sudah dihadirkan semua,”tegasnya.
Masih di katakan Syam, bila kita hitung mundur, permasalah ini sudah lama, kami sebagai salah satu fungsi sosial control untuk menginginkan adanya ketegasan dan keterbukaan dari aparat penegak hukum di negeri ini, khususnya Kejati Lampung atau Kejari Sukadana.(Eri)