Kejari dan Inspektorat Pringsewu akan Proses Laporan Masyarakat Pekon Sukaratu

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com[/su_label][/su_animate]
Pringsewu – Adanya laporan yang disampaikan oleh belasan masyarakat Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu sekitar pukul 09.00 wib pada hari Rabu, (31/5) terkait dugaan penyimpangan serta penyelewengan Dana Desa tahun 2017 yang dilakukan oleh Kepala Pekon Sukaratu, Kepala Kantor Kejari Pringsewu Asep Sontani kepada awak media mengatakan bahwa Kejari akan segera menindak lanjutkan yang dilaporkan oleh masyarakat.
” Kejari saat ini sedang bekerja sesuai dengan SOP, pertama jelas akan kita pelajari terlebih dahulu apa yang telah dilaporkan masyarakat Sukaratu, dan bila diperlukan nanti mayarakat yang melapor akan kami panggil kembali untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan DD Tahun 2017,” jelasnya saat dihubungi melalui Sambungan selulernya, Senin, (4/6)
Sementara itu Irbanwil II Inspektorat kabupaten Pringsewu Yanwar Hariyanto saat ditemui awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Sukaratu pada hari ini (Senin, 4/6) untuk klaifikasi terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan terhadap dana desa.
” Kami sudah pagil Kakon Sukaratu, tadi pagi, baru sebatas dimintai keterangan dan akan ada pemeriksaan lanjutan, hasil dari pemeriksaan tentunya akan kami laporkan kepada Bupati,” jawabnya singkat.
Seperti berita sebelumnya bahwa belasan masyarakat yang terdiri dari perwakilan dusun beserta tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh agama beramai ramai melaporkan kepala pekon yang diduga melakukan penyelewengan uang rakyat tersebut kepada Kejari Pringsewu
Saat dikonfirmasi Nanang Solihin tokoh pemuda pekon sukaratu memaparkan temuan dan kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun 2017 yang terdapat pada Bidang Pemberdayaan di beberapa kegiatan, diantaranya pada Kegiatan pembinaan kerukunan antar umat beragama, pembinaan keamanan dan ketertiban, pengadaan sarana dan prasarana olahraga, peningkatan kapasitas kelompok pengerajin, pelatihan peningkatan kapasitas PKK, peningkatan kapasitas kelompok tani, peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat Pekon dan pembinaan lembaga kemasyarakatan, bahkan pada pengelolaan BUMDES sampai saat ini tidak jelas bidang usahanya.
“Laporan dugaan penyimpangan ini hasil dari investigasi mandiri yang kami lakukan karena masyarakat sebagai penerima manfaat merasa gerah DD yang selama ini digulirkan oleh pemerintah pusat tidak juga ada hasilnya, bahkan ditahun kedua ini status pekon kami masih berpredikat desa/pekon tertinggal. Dari hasil investigasi yang kami lakukan terdapat pada bidang pemberdayaan masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi dalam pengelolaan pada bidang pembangunan pekon disinyalir adanya dugaan penyimpangan, selain tidak sesuai dengan anggaran ada juga kegiatan yang diduga fiktif,” papar Nanang.
Lanjutnya Nanang, dari semua hasil temuan yang didapat, disimpulkan bahwa potensi kerugian negara sebesar Rp.100.000.00 ( juta rupiah) lebih. Maka dari itu harapannya masyarakat Pekon Sukaratu meminta Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk bisa tegas menindaklanjuti apa yang menjadi laporan masyarakat Pekon Sukaratu.
“Masyarakat sukaratu tidak sekonyong-konyong lapor kepada Kejari, usaha prefentif sudah kami lakukan, kami sudah audiensi dengan Komisi I DPRD pringsewu namun tidak ada hasil, kemudian ditahun berjalan ini, tampaknya kepala pekon kami mengulang kesalahan yang sama, dan akhirnya kami laporkan kakon kami ke kejari dengan disertai buktari Pringsewu untuk segera menindaklai-bukti yang telah kami kumpulkan. Kami meminta kepada kejnjuti laporan kami ini, juga bisa segera memeriksa atau melakukan audit administratif keuangan terhadap kepala Pekon Sukaratu selaku Kuasa Penuh Anggaran (KPA) dan perangkat lainnya yang terlibat didalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”tegasnya.(TIM)