Kejari Tersorot Ormas Lamtim : Kasus 2018 Dugaan Korupsi Bansos Karang Taruna Masih Menunggu Dari BPKP

Lampung Timur. Penalampungnews.com – Proses hukum dugaan penyalah gunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Karang Taruna kabupaten Lampung Timur tahun 2018 yang sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lampung Timur mulai menemui titik terang.
Sumber dari kejari membenarkan hal tersebut.
” Masih menunggu hasil akhir audit,ini masih penghitungan kerugian Negara, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan_red) sudah 2 kali turun”ujar sumber yang dapat dipercaya.
Sumber juga memastikan bahwa kasus ini tetap berjalan
“iya berjalanlah, inikan masih penghitungan, gak ada namanya berhenti, nanti pasti temen temen Media kami khabari “tambahnya pula.
Terpisah, Ketua Kordinator Wilayah Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Kordinator wilayah Lampung Timur dan kota Metro mengapresiasi dengan kinerja Kejari Lampung timur.
“Kami dari NGO – JPK mengapresiasi langkah langkah hukum Kejaksaan tentang dugaan penyelewengan Bansos Karang Taruna, karena ini sudah berjalan satu tahun lebih dan menjadi Atensi Publik serta penggiat anti korupsi menunggu endingnya (hasil Akhir_red),”
NGO – JPK Mensuport Sepenuhnya Kejari Lamtim mengurai benang menuntaskan kasus ini jangan sampai terkesan masuk angin atau stigma negatif Masyarakat terhadap penanganan kasus ini, Kejahatan Korupsi Merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) Maka Dalam Penanganannya Harus dengan Cara-cara yang Luar Biasa Pula.” ujar Ketua Korwil NGO – JPK Lamtim dan kota Metro Sidik Ali.S.Pd.I melalui Sekertaris Wilayah Damiri didampingi Ketua Bidang Aparatur Sipil Negara (ASN),Regulasi dan Perundang-undangan Samsi dan Ketua Bidang data dan Pengaduan Masyarakat Jhony Saputra.SE saat ditemui di Kantor NGO – JPK Jl.Ki Mas Putra No.25 Desa Sukadana Ilir Kompleks Perkantoran Pemkab Lamtim
“Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Korwil Lampung Timur dan Metro Akan Mengirimkan Surat Resmi Kepada Jaksa Agung Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus),Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jam Intel),Untuk Turun langsung melakukan Supervisi dan Pengawasan ke Kabupaten Lampung Timur serta akan ditembusan Kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,Ombudsman RI dan Komisi III DPR-RI disenayan” tambahnya.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh DPP NGO GMC (Generasi Masyarakat Cerdas) Pusat saat bincang bincang bersama Tim media.
” Patut di apresiasi, usut sampai tuntas, jangan sampai publik berprasangka negatif terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Timur terhadap penanganan dan proses dugaan Bansos Karang Taruna Tahun 2018 tersebut” tegas Firdaus ketua pusat GMC.
sementara AF yang coba dihubungi untuk konfirmasi kebenarannya oleh salah satu Tim media melalui nomer Hp pribadinya terdengar aktif namun tak dijawab dan ketika dihubungi kembali sudah dalam keadaan tidak aktif. (*)