BERITA TERKINILAMPUNGLampung Timur

Kepala desa wajib tau, Peran dan Fungsi kepala desa…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Lampung Timur |

Untuk menjadi kepala desa tidak lah mudah, kita harus dapat meyakinkan masyarakat bahwa kita benar-benar mengabdi pada desa dan dapat membantu segala sesuatu nya di masyarakat Desa, oleh karena itu sebelum kita menjadi kepala desa sebaiknya kita pelajari terlebih dahulu apa peran dan fungsi kepala desa untuk desa dan masyarakat itu sendiri. Bukan hanya itu saja, kepala desa juga harus dapat mempertanggung jawabkan semua anggaran yang di berikan oleh pemerintah baik dari pengSPJan nya maupun bentuk fisik pembangunannya, karena semua itu masyarakat sendirilah yang menikmati dan merasakan kenyamanan pembangunan desa.

Maka dari itu, tidak sedikit pemberitaan masalah kepala desa terkait pembangunan desa yang sumber dana nya dari APBN yang di programkan untuk DD (dana desa) di salah gunakan atau bentuk fisik pembangunan nya tidak sesuai juknis, bahkan tidak sedikit pula kepala desa yang masuk jeruji besi di karenakan pengelolaan dana desa nya tidak sesuai atau di korupsikan olehnya, dan karena itu seorang kepala desa harus tau apa fungsi dan peran kepala desa yang sudah di atur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa terdapat beberapa perbedaan dengan SOTK Pemerintah Desa terdahulu.

PEMERINTAH DESA (Pasal 2)

Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas; Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

SEKRETARIAT DESA (Pasal 3)

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

PELAKSANA KEWILAYAHAN (Pasal 4)

Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.

PELAKSANA TEKNIS (Pasal 5)

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa, masing-masing Urusan dan Seksi serta Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun). (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button