LAMPUNGWaykanan

Polsek Pakuan Ratu Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

Way Kanan – (Penalampung), Polsek Pakuan Ratu Amankan Pelaku Penipuan Dan PenggelapanWay Kanan
Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan Dua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Selasa 19 Januari 2021.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Refki Bashori menyampaikan, tersangka yang diamankan yakni RW (24) dan RS (25) Keduanya warga Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu .

Kejadian bermula pada hari selasa tanggal 12 januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB , korban Suwarno (55) dan istri berangkat dari rumah menuju kebun karet di kebun karet untuk mengumpulkan getah karet di kebun karet miliknya, korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No pol BE 4220 WF dan istri korban menggunakan sepeda motor Honda Beat

Sekira pukul 14.00 WIB, korban melihat dari kebun ke arah jalan raya ada tiga orang laki-laki yang sedang menuntun sepeda motor jenis Honda Absolut Revo, dan salah satu dari tiga orang laki-laki tersebut menghampiri korban untuk meminta bensin , dikarenakan sepeda motor yang dikendarai kehabisan bahan bakar.

Karna susah untuk mengeluarkan bensin dari motor, pelaku meminjam sepeda motor Jupiter Z milik korban dengan alasan untuk membeli bensin, karena korban merasa iba , lalu korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku .

Setelah sepeda motor korban ada dalam penguasaan pelaku , tiba-tiba sepeda motor pelaku yang awalnya dijadikan alasan kehabisan bensin dapat berjalan bersama pelaku yang membawa sepeda motor milik korban pergi meninggalkan sepeda motor milik korban pergi meninggalkan korban.

Korban baru menyadari menjadi korban penipuan atau penggelapan berusaha mengejar dan mencari, namun kehilangan jejak , sehingga selanjutnya korban datang dan melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari ini senin 18 januari 2021 , sekira pukul 12.00 WIB Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku disekitar Kampung Pakuan Baru tepatnya di bengkel motor Zainul.

Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju kelokasi dan benar berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa ada perlawanan dan dalam penindakan petugas juga mengamankan senjata tajam yang diselipkan dipinggang masing-masing pelaku.kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kita persangkakan dengan padal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara ,”Ujar Kapolsek (Alting)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button