Kepolisian Lamtim Berhasil Ungkap Kasus Curas Pabrik Singkong dan Sarang Burung Walet Antar Provinsi

LAMPUNG TIMUR (PL) – Pada Hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Pekalongan telah melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, Sabtu (16/03/2019).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandi menjelaskan,”pada hari minggu (03 Maret 2019) sekira pukul 00.30 Wib, di Pabrik Singkong Tapioka Milik Effendi alias apen di Desa Wonosari Kecamatan Pekalongan, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, awalnya pelaku yang berjumlah lima orang datang ke pabrik singkong tersebut dengan diantar satu unit mobil Avanza warna hitam oleh dua orang pelaku lainnya,”jelasnya
,”setelah kelima pelaku masuk ke dalam pabrik, kemudian pelaku bertemu dengan dua orang penjaga pabrik yakni Sri Widodo dan Sudarto, sehingga salah satu pelaku pun langsung menodongkan senjata api sedangkan pelaku lainnya menodongkan dengan menggunakan golok dan lainnya bertugas mengikat tangan dan kaki kedua orang penjaga tersebut dengan menggunakan kain,”tambahnya
Masih menurut Kasat Reskrim,”lalu kemudian pelaku tersebut mengambil barang-barang milik korban berupa sarang walet sebanyak delapan sarang, dua unit sepeda motor milik penjaga pabrik yakni sepeda motor Honda Beat Pop warna putih, dan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah marun, serta tiga unit Handphone milik penjaga pabrik yakni HP Nokia warna hitam, HP Nokia warna silver dan HP Samsung Android warna putih, atas kejadian tersebut, Korban melapor ke Polsek Pekalongan untuk di tindak lanjuti,”
Team Tekap 308 Polsek Pekalongan dan team Tekap 308 Polres Lamtim telah melakukan ungkap kasus terhadap pelaku Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
adapun pelaku awal Eko Kurniawan alias Acong berhasil ditangkap Pada hari Rabu Tanggal 13 April 2019 sekira Pukul 10.30 Wib di rumah kontakan beralamat di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan berikut barang bukti satu unit Handphone Merk Samsung Galaxi Young 2 Warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, warna putih,”
,”kemudian dilakukan pengembangan sehingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya Stely Adriansyah alias Tely dan Bima Pamungkas yakni Pada hari Rabu (13 April 2019) sekira Pukul 23.00 Wib di Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berikut alat yang digunakan untuk kejahatan yakni satu unit Mobil Merk Toyota New Avanza, warna hitam metalik dan Saat ini pelaku di tahan di Rutan Polsek Pekalongan untuk proses penyidikan lebih Lanjut.(Red)