Ketua IWO Lamtim Menyesalkan Sikap Kadis PMD Yang Enggan Di Wawancarai Oleh Media ANTARA…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]
Lampung Timur –
Sikap yang di lakukan Syahrul Syah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Penduduk Lampung Timur (PMD) sangat di sesali oleh, Muklasin dari Media Antara atas penolakan diwawancarai terkait penggunaan Dana Desa (DD) di daerahnya pada, Kamis (19/10) tepatnya di hotel yestoya, Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Muklasin menerangkan kronologis nya,”Awalnya Kamis pagi (19/10), saya sampaikan lewat pesan SMS kepada pak Syahrul kalau saya mau wawancara via telpon dan kemudian dijawab lewat telpon kalau ketemu saja wawancaranya,” kata Muklasin Jurnalis Antara di Lampung Timur
“Dalam percakapan telpon itu saya sampaikan mau wawancara penggunaan dana desa di Lampung Timur, dan Kadis Syahrul mengatakan kalau dinasnya ada kegiatan di hotel Yestoya Way Jepara, kita bertemu saja disana Jam 11, wawancaranya disana,”tambah Muklasin
Menurut Muklasin, di hotel Yestoya sejumlah pegawai Dinas PMD Lampung Timur memintanya menunggu untuk sesi wawancara dengan kadis PMD, namun setelah menunggu kurang lebih 1 jam, Kadis PMD meninggalkan begitu saja.
Masih kata Muklasin,”Sudah saya sampaikan, bapak minta tungu sebentar yang tadi ditelpon bapak ya,” kata dia lagi menirukan salah satu pegawai PMD Lampung Timur.
Setelah satu jam ditunggu, pegawai dinas PMD akhirnya menyatakan Kadis Syahrul Syah telah keluar hotel.
,”Saya sebagai wartawan merasa dilecehkan profesi saya, karena tanpa pemberitahuan perginya padahal sudah janjian wawancara,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur menyesalkan kejadian tersebut, bahwasanya IWO memberikan arahan kepada wartawan atau jurnalis untuk mengedepankan berita yang benar-benar Obyektif dengan menggali berita dari sumber yang kredible.
Menurut Edi Arsadad ketua IWO Lamtim, Kadis PMD Lampung Timur harus mengedepankan Transparansi dan akuntabilitas publik yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2016 tentang Kabupaten Ramah HAM, dalam bagian ke 15 hak atas informasi dan transparan pemerintah, pasal 21 menyatakan.
,”1. Semua berhak atas, Transparansi dan akuntabilitas publik dari pemerintah daerah, dan berhak untuk meminta terkait dengan kegiatan administrasi dan keuangan di daerah.
2. Pemerintah daerah menjamin agar semua masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang efektif dan transparan, melalui penyebaran informasi dan membuka akses informasi yang luas terhadap program-program pemerintah daerah.(Eri)