Ketua LPAI Lamtim,Kritisi Aksi Demo Didepan Kantor Bupati…

penalampungnews. Com,
Lamtim-Terkait aksi demo status anak angkat bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim pada tanggal 18 juli 2017, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia kabupaten lampung timur (LPAI Lamtim) Rini Mulyati beserta Dewi Novrita Saputri Utari SH selaku Ketua Devisi Advokasi dan Hukum LPAI Lampung Timur menggelar konfrensi pers, Rabu (19/7).
Menurut Rini Mulyati unjuk rasa atau demonstrasi menyampaikan pendapat dimuka umum baik secara lisan maupun tulisan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang nomor 9 tahun 1998 adalah hak setiap warga negara.
“Aksi demo didepan kantor bupati Lampung Timur pada hari selasa tanggal 18 juli 2017 berkaitan dengan status anak angkat Bupati Lampung Timur sangat disayangkan karena pendemo membawa serta anak-anak dibawah umur dan foto sebagai objek materi aksi unjuk rasa dalam aksi tersebut,” kata Rini
Rini juga melanjutkan dalam undang-undang perlindungan anak jelas melarang keterlibatan anak dibawah umur dalam kegiatan politik praktis, ia termasuk aksi ormas maupun aksi masa.
“Sanksi hukum bagi orang tua maupun oknum masyarakat yang melibatkan peran serta anak sangat jelas sesuai dengan ketentuan pidana pasal 77 dan 87 Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Selain itu ia juga menimbang potensi traumatik terhadap anak dalam masalah yang semestinya belum layak mereka ketahui.
“Aksi demo kerap menimbulkan konflik dan rentan terhadap kerusuhan, jika kedua belah pihak tetap dengan pendirian masing masing maka hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan korban, mengingat mental dan fisik anak tidak dipersiapkan untuk situasi kerusuhan, selain itu mereka tidak mengerti harus berbuat apa jika sampai terjadi kerusuhan,” kritisnya.
Rini menilai dalam aksi demo yang membawaserta anak kedalamnya sangat berbahaya bagi anak.
“Anak-anak selayaknya berada dilingkungan yang aman, dan bebas dari tekanan seperti disekolah maupun lingkungan bermain teman sebayanya, bukan zona berbahaya, dan mereka yang masih sangat belia belum dapat menyerap apa yang sebenarnya terjadi saat demo berlangsung,” jauh Rini dalam pandangannya.
Ketua LPAI Lampung Timur ini menghimbau pihak-pihak terkait maupun lembaga hukum untuk lebih intensif dalam mengawasi keberadaan anak dalam situasi demo.
“Saya menghimbau guna menghindari korban terhadap anak, maka keberadaan anak didalam aksi demo harus segera diamankan, dan terkait nama maupun foto anak yang dipermasalahkan jangan fulgar disampaikan kepublik dan harus tetap menjaga norma-norma demi menjaga mental dan potensi trauma terhadap anak tersebut dikemudian hari, dan jika diperkenankan, kami siap mengambil langkah hukum,” tandas rinci. (Eri)