BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang

KETUM LANSKIP: KAJI ULANG HGU UNTUK MINIMALISIR KONFLIK AGRARIA.

Penalampungnews. Com

Tulang Bawang-

Ketua Umum Lembaga Analisa Transparansi Kebijakan Publik (LANSKIP) F. Agustinus, SH.,MH memberikan apresiasi kepada pihak yang menginginkan adanya transparansi atau keterbukaan terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan melalui kaji ulang baik yang HGU nya akan habis ataupun yang sudah diperpanjang.
Menurut Agustinus bahwa, selain mengkaji HGU PT. Sugar Group Lampung, juga harus mengkaji ulang terhadap HGU perusahan lainnya yang sedang bersengketa dengan masyarakat.”Saya mengapresiasi terhadap pihak yang menginginkan adanya transparansi atau keterbukaan terkait izin HGU perusahaan perkebunan baik yang akan habis ataupun sudah diperpanjang.  Menurut saya selain mengkaji HGU PT. Sugar Group juga harus mengkaji HGU perusahan lain yang bersengketa dengan masyarakat,” terang dia melalui rilisnya, Sabtu (20/5/2017).
Agustinus menyampaikan peran aktif stake holder juga sangat dibutuhkan dalam rangka mengkaji ulang izin HGU perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat. Peran aktif pemerintah daerah hingga pusat, BPN, Kepolisian, TNI dan tokoh atau perwakilan masyarakat serta pelaku usaha yang harus duduk satu meja untuk memecahkan permasalahan konflik agraria yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat tentang izin HGU.
Langkah ini, jelas Agustinus, sebagai upaya meminimalisir konflik agraria dan menghindari kerugian jiwa dan materi.

Sebagai catatan menurut Agustinus bahwa dalam mengkaji ulang izin HGU diharapkan pemerintah harus bersikap netral dan independent sehingga tidak ada keterpihakan.”Dalam mengkaji ulang izin HGU pemerintah harus bersikap netral dan independent,” kata Agustinus.
Dirinya menegaskan dengan netralisme pemerintah dalam mengkaji ulang izin HGU perusahaan maka penyelesaian konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat akan teratasi sebagai uapaya mewujudkan Land Reform dan Nawa Cita.
“Dengan netralisme pemerintah dalam mengkaji ulang izin HGU perusahaan maka penyelesaian konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat akan teratasi sebagai upaya mewujudkan Land Reform dan Nawa Cita” terang Agustinus.
“Wakil rakyat atau DPRD dalam hal ini pun diharapkan dapat menjadi agent of change bagi masyarakat yang merindukan penyelesaian konflik agraria terkait HGU perusahaan. Namun saya minta jangan rem tangan karena kepentingan politis” imbuh Agustinus.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button