BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

Tidak Serius Tanggapi Memorandum P3MD, Doubel Job Kembali Terjadi…

Dokumentasi istimewa…

[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]

PRINGSEWU – Sejak Awal pemerintah mewarning pendamping desa (PD) supaya tetap konsisten dengan satu profesi yang digandrunginya, Namun belum lama ini banyak kasak kusuk oknum pendamping desa yang mendaftarkan diri dilembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Pringsewu.

Untuk Kali kedua dikabupaten pringsewu menjadi sorotan terkait pendamping desa (PD) diduga dobel job, dobel job tersebut menguat dari hasil pengumuman panitia pemilihan kecamatan dikantor komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Pringsewu.

Tentang hasil seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung Tahun 2018, dan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pringsewu Nomor : 06/PP.03.5-BA/1810/KPU/XI/2017 dinyatakan sebagai Anggota PPK terpilih dan dilantik belum lama ini.

Juniantama AP juga terdaftar diprogram pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) Provinsi Lampung dan baru selesai melakukan tes sebagai pendamping desa tahun 2017.

Keseriusan P3MD untuk mengantisipasi pendamping desa dobel job, Hal tersebut dikeluarkannya Memorandum, dijelaskan dalam isi Memorandum, untuk menjaga serta meningkatkan kualitas kinerja tenaga pendamping Profesional masyarakat desa, dengan demikian suksesnya visi misi dan tujuan P3MD sesuai amanat UU No.6 tahun 2014.

Selanjutnya dalam Memorandum tersebut juga ditegaskan, maka setiap Koordinator Tenaga Ahli (TA) Kabupaten untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak KPU, Panwas dan Dinas Sosial Kabupaten setempat. Guna memastikan tidak adanya Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) yang merangkap jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu PPK, Panwascam/PPL/PPS atau tenaga honorer di penyelenggara pemilu dan Tenga pendamping Program PKH.

Berdasarkan Memorandum tersebut NO:123/KPW/LPG/P3MD/X/2017, tanggal 31Oktober 2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Koordinator Program Propinsi Mashuri tentang larangan rangkap jabatan Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD).

“Bahwa pendamping desa profesional tidak boleh dobel job dalam bentuk kegiatan apapun, artinya dana yang bersumber dari APBN atau bersumber dari APBD apa lagi terlibat sebagai penyelenggara pemilu,”. Ujar Ravelia Monalisa

Jadi berkaitan dengan Juniantama AP akan dimintai keterangan terlebih dahulu terkait kevalidan informasi, apakah benar data yang bersangkutan terlibat dalam penyelenggaraan politik atau pemilu. Maka, pihak dari P3MD Provinsi akan melakukan pemanggilan dan pemutusan hubungan kerja.

“Ya, kalau benar ada pendamping desa dobel job, terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, Bersangkutan akan diberikan dua pilihan, yang pertama, apakah dia tetap jadi PPK atau berhenti jadi PD,”. Terangnya Ravelia Monalisa, kepada penalampung.com, Senin, (6/11).

Ravelia Monalisa Tenaga Ahli (TA) Pemberdayan Masyarakat Desa juga menegaskan, setiap pendamping dana desa tidak boleh dobel job, baik itu sebagi honor di instansi pemerintah, partai politik atau terlibat penyelenggaraan pemilu.

Ditempat terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu A. Andoyo membenarkan, terkait Juniantama Adi Putra sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Pardasuka.

Syarat pendaftaran PPK dan PPS yang diselenggarakan KPU sudah prosedural, Pihaknya melakukan responden untuk meminta masukan dari masyarakat, responden tersebut untuk mendapatkan informasi Nama-nama peserta tes, apakah nama yang akan lolos pernah berlawanan dengan hukum, atau masih aktif dalam partai politik dll.

“Terkait nama JAP, kami tidak mengetahui kalau yang bersangkutan masuk di PD, karena pendaftaran yang dilakukan sudah prosedural dan tidak menyalahi peraturan, silahkan tanyakan langsung instansi terkait (P3MD),”.Pungkasnya (NA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button