BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Besuk Teman Dalam Rutan,JK Diamankan Sat Narkoba Polres Lamtim…

Barang bukti yang diamankan sat Narkoba Polres Lamtim…

 

Lampung timur_

penalampungnews.com,

Sat Narkoba Polres Lampung Timur (05/08) telah mengamankan tersangka tindak pindana kepemilikan narkotika dengan inisial, JK (29) dan JI (37) ke duanya warga desa purwokencono, Kecamatan Sekampung udik, Kabupaten Lampung Timur, Merupakan tersangka tindak pidana kepemilikan narkotika

Berdasarkan laporan dari petugas lembaga pemasyarakatan kelas II Sukadana, karena telah membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki,  menyimpan dan menguasai 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih yg diduga Narkotika golongan l jenis shabu dengan berat kotor BB (barang bukti)  5,13 gram.

Menurut informasi yang di himpun Kasat Narkoba AKP Jalaludin menerangkan,”pada hari Sabtu, (05/082017)  sekira jam 10.30 wib pada saat pelapor sedang melaksanakan Piket Sat Narkoba Polres Lampung Timur, Pelapor mendapatkan perintah dari Kasat Narkoba Polres Lampung Timur untuk berangkat ke Rutan Sukadana, dimana Petugas Rutan Sukadana pada saat melakukan pemeriksaan barang bawaan pembesuk yang berinisial JK mau membesuk Tahanan yang berinisial JI diketemukan barang bukti berupa 2 Kertas warna Coklat berisikan Nasi Putih yang masing_masing di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga keras narkotika jenis sabu,”ungkapnya

,”setelah dilakukan penyelidikan  Barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi krista -kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu yang diketemukan tersebut diakui adalah milik yang berinisial JI yang sebelumnya di dapatkan dari yang berinisial UG melalui perantara berinisial KK sebanyak 2 bungkus plastik berukuran sedang berisi kristal -kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu seharga 5 juta 500 ribu untuk dikirimkan kepada JI  di dalam Rutan Sukadana,”tambahnya

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Narkoba AKP Jalaludin membenarkan  bahwa Sat Narkoba  telah  pengamankan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika dan sekarang tersangkanya dan barang Bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 141 ayat 1 UU Narkotika No. 36 thn 2009.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button