Konsumen Akan Lapor Balik MNC Finance Pembiayaan Cabang Metro

Metro,Penalampungnews.com – Konsumen sangat kecewa kepada pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing MNC Finance Cabang Metro Lantaran melaporkan konsumen nya ke Polres Metro Kamis (25/06/2020)
Jumpa Pers yang dilakukan dikantor DPC KWRI Kota Metro, dihadiri Ketua DPC KWRI metro, MK Hanafi MT, Penasehat Avokad KWRI Alif Suherly Masyono SH, Rio Chandra, Eko Wahyuntoro, M.Nofri Pratama, Indra Gunawan, Samsul Bahri, Chandra wayka, M.Junaidi, Billy Hakimjo, beserta jajaran anggota KWRI kota metro.
Saat dikonfirmasi awak media debitur atau konsumen Pembiayaan Leasing MNC Finance Cabang Metro A/n Kontrak Eko wahyuntoro mengatakan bahwa pengaduan laporan kepolres metro atas dasar dugaan penggelapan, unit kendaran kredit leasing itu tidak mendasar karena telah merugikan saya sebagai konsumen, dan mencemarkan nama baik saya.
Menurutnya selama ini saya menghubungi dan mendatangi pihak pembiayaan MNC Finance Cabang Metro untuk melakukan over kredit , Namun justru di balik tidak pernah ada koordinasi dengan pihak lesing sampai-melaporkan dengan dalih penggelapan mobil, apa yang saya gelapkan mobil nya masih ada dan siap di hadirkan , pungkasnya.
Masih menurut Eko selaku konsumen bahwa kendaraan Unit tersebut dilanjutkan ansuran perbulannya oleh jasmani, yang beralamatkan perumnas blok E.1.No.06, Rt/Rw: 011/004, desa seputih jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Jasmani juga sudah menghadap kekantor pembiayaan MNC Finance Cabang Metro , bertemu Remo Adi antono, Debkolektor Eka ferdi, dan CMO marketing Adi. Jasmani mengatakan ke pihak leasing MNC Finance, bahwa saya yang melanjutkan ansuran kredit pembiayaan unit kendaraan Avanza tipe E, th2013 , No pol B 1257 PZQ warna silver dan A/N Kontrak dibitur Eko wahyuntoro dan Jasmani pun siap mengikuti aturan kredit Tack over kendaraan, ” kata Eko.
Jasmani saat dikonfirmasi awak media mengatakan apa yang di katakan pihak dibitur konsumen A/n eko wahyuntoro, memang benar saya yang melanjutkan kredit kendaraan tersebut, dan siap mengangsur ansuran perbulannya. Saya juga sudah menghadap pihak kantor MNC Finance, itupun saya sekalian membayar angsuran yang ke 11 , dan bertemu Remo Adi antono, Debkolektor EKa Ferdi, CMO marketing Adi. agar pihak pembiayaan MNC Finance, mengetahuinya bahwa saya yang meneruskan kendaraan tersebut dan saya juga mau mengajukan Tack Over kredit sesuai peraturan perusahaan , ” ujar jasmani.
Masih di katakan jasmani saya sudah koordinasi dengan Adi selaku CMO MNC Finance mengatakan bahwa kalau Tack Over kredit harus lepas masa prematur ansuran dulu dan harus wajib BBN balik nama kendaraan. Saya keberatan jika harus wajib BBN, perusahaan pembiayaan leasing baru kali ini harus BBN balik nama kendaraan, “ungkapnya jasmani.
Jasmani juga menjelaskan Kalau masalah unit kendaraan tersebut, masih sama saya, memang untuk saat ini saya ,Pihak MNC Finance, pun sudah menghubungi saya karena ada saat ada keterlambatan ansuran A/n eko wahyuntoro.
saya juga sudah bilang sama pihak debkolektornya eka ferdi dan adi CMO marketing, jika mau minta ansuran kendaraan tersebut ke saya karena pihak kantor sudah mengetahui saya yang melanjutkan ansuran kredit kendaraan tersebut, ” jelasnya jasmani.
Terkait atas dasar laporan dugaan penggelapan, DPC KWRI Kota Metro telah konfirmasi ke pembiayaan MNC Finance Cabang Metro bertemu kepala cabang ilham diruangan kantornya kepala cabang, mengatakan mau di adakan penyelesaian menurut kepala cabang nanti biar CMO nya menghubungi eko dibiturnya, atau ke kantor KWRI Metro, “ucapnya ilham.
Menurut pengakuan kepala cabang MNC Finance dibitur konsumen A/n Eko.wahyuntoro cuma sebagai saksi di laporan Kan kepolisi, “imbuhnya kepada anggota KWRI Metro
Ketua DPC KWRI kota metro, MK Hanafi MT, bersama Avokad pengacara KWRI metro Alif Suherly Masyono, SH. Sangat Mengecam, Pembiayaan MNC Finance Cabang Metro atas laporan dugaan penggelapan kepada dibitur atau konsumen tersebut ke Polres Metro, ” pungkas Hanafi.
Apabila dalam waktu dekat pihak lesing tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka debitur bersama kuasa hukum akan mengambil sikap untuk melapor balik terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, “tutupnya hanafi (TIM)