Kontraktor Diduga Buang Sampah Matrial Sembarangan Ke Sungai Tuba, LSM Fortuba dan Forkorindo Laporkan ke BLHD…


[su_animate][su_highlight background=”#cf141c”]Penalampungnews.com[/su_highlight][/su_animate]
Tulang bawang,Lampung– Andika DPP Forum rakyat tulang bawang (fortuba) dan Eliyan DPC Forkorindo, serta Derpin (penalampung). Akan melaporkan Kontraktor Ke Dinas BLHD (Badan Lingkungan hidup) Kab. Tulang Bawang. Terkait pekerjaan mereka yang buang sampah matrial bekas jembatan, kesungai, tulang bawang.
Proyek Perbaikan jembatan lintas timur, (cakat raya) kampung menggala, kec. Menggala timur, kab. Tulang bawang, Lampung.
Pekerjaan proyek tersebut tidak terasparan atau tidak ada plang proyek, atau papan informasi.
SiPekerja (tukang) Saat di komfirmasi oleh Andika (fortuba) dan Eliyan (Forkorindo), serta pewarta media penalampungnews.com, Di mana pelang proyek,
dan Terkait pekerjaan mereka yang buang sampah matrial bekas, kesungai, tulang bawang,
dan dimana Mandor atau pengawas,.
“*Ujar*” Pekerja (tukang) yang sedang bekerja di jembatan tersebut. yang enggan di sebutkan namanya,” saya gaktau siapa yang punya,
kalo PT.”’ PT. Suci karya badi nusa (Subanus). mandor nya lagi gak ada gatau kemana. Saya di suruh, kalo bekas itu langsung di buang di sungai, “ungkap “tukang tersebut. ”
Beberapa hari kemudian kontraktor atau mandor “”ANDRA”” Saat di komfirmasi oleh pewarta media online penalampungnews.com
kenapa bekas corbeton serta aspal di buang ke sungai??
PT. Apa ini bang???
Di mana pelang proyek, kox gak di pasang,??.
Dan anggaran perbaikan jembatan ini berapa??
“ANDRA”, menjawab,” siapa yang mau ngambil bekas matrial itu??. Gak ada yang sanggup.
Entah kalo ada yang mau, ambil aja cuma gak tanggung resikonya.
PT. Josmankarya.
Kita pemeliharaan, kalo dia ada satu pelang, satu tempat, itu peningkatan, atau buat baru.
Kalo pelang kita banyak ada di pematang panggang, kaliandak, jadi disini gak usah pakek pelang, karna ini cuma perbaikan.
(Ada yah pekerjaannya di tulang bawang pelangnya di provinsi atau kabupaten lain, alangkah lucunya negeri ini).
Kalo anggaran saya gak tau.
Padahal sudah jelas Sesuai Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana APBD atau APBN diwajibkan memakai papan nama proyek.
Serta Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,,
TERLEBIH LAGI, Kontraktor tersebut abaikan dampak dan akibat, dari mereka yang buang sampah matrial bekas perbaikan jembatan, ke sungai tuba yang berupa matrial bekas aspal dan corbeton, langsung di buang di kesungai tulang bawang.
Diduga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Penyempitan dan pendangkalan sungai, akibat sampah matrian yang di buang kesungai oleh kontraktor.
Dan akan mempengaruhi, budi daya ikan,
Serta mempengaruhi penghasilan nelayan setempat,
Serta Sumbatan aliran air akibat sampah matrial jembatan yang seEnaknya kontraktor buang kesungai, seperti tak ada dosa, sehingga menggenang di dasar sungai Talang bawang.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Andika DPP Forum rakyat tulang bawang (fortuba) dan Eliyan DPC Forkorindo,
“mengatakan,” Kontraktor harus bertanggung jawab Terkait pekerjaan mereka, yang buang sampah matrial bekas jembatan, kesungai tulang bawang.
Kepada Elemen terkait, Tolong hentikan perbuatan kontraktor yang semena-menanya buang sampah, aspal dan corbeton, kesungai, yang tempat para nelayan bergantung hidup.
Dimana Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Lampung, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) , dan konsultan pengawas ,serta P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional), Tolong pikirkan nasif masyarakat yang bergantung kepada sungai tulang bawang serta pikirkan dampak dan akibatnya nanti.
(depin)