BERITA TERKININasional

Korban HAM Masa Lalu Diterima Presiden Joko Widodo…

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com[/su_label][/su_animate]
Berita Nasional.

Jakarta|Puluhan korban pelanggaran Ham berat masa lalu diterima oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di istana merdeka jalan medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, 31/05/2018.

Foto istimewa.

Kedatangan sejumlah korban pelanggaran Ham masa lalu untuk menyampaikan tuntutan kepada presiden Joko Widodo agar segera memerintahkan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus pelanggaran Ham masa lalu yang telah selesai penyelidikannya oleh Komnas Ham.

Maria Catharina Sumarsih salah satu perwakilan korban menyampaikan kepada Presiden agar Negara mengakui bahwa peristiwa pelanggaran Ham yang terjadi dimasa lalu adalah sebuah kesalahan yang dilakukan oleh negara.

“Negara harus mengakui pelanggaran Ham yang terjadi dimasa lalu,  yakni tragedi 98, peristiwa Mei, peristiwa Tanjung Priok,  Semanggi I dan II, kasus talang sari Lampung 1989 dan peristiwa 65 adalah sebuah kesalahan yang dilakukan negara” kata Sumarsih.

Selain itu Sumarsih juga meminta agar presiden segera memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penyelidikan yang telah dilakukan oleh Komnas Ham pada kasus Ham masa lalu.

Hal yang sama disuarakan oleh Edi Arsadad korban Talangsari Lampung 1989, Komnas Ham telah melakukan penyelidikan pada kasus Talangsari Lampung,

” kita semua sudah tahu  pada tahun 2008 Komnas Ham telah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, bahwa hasil penyelidikan Komnas Ham pada peristiwa pembantaian jamaah talangsari Lampung telah terjadi pelanggaran Ham yang Berat, untuk itu saya sampaikan kepada Presiden agar segera memerintahkan Kejaksaan untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan” Ujarnya.

Juru bicara Presiden Johan Budi saat jumpa pers seusai pertemuan di Istana merdeka mengatakan, Presiden Joko Widodo mengundang Korban untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan korban,

“iya Bapak Presiden sudah mendengar apa yang disampaikan oleh korban pelanggaran Ham masa lalu,  dan selanjutnya presiden meminta waktu untuk melakukan penelitian” kata dia.

Johan menegaskan bahwa presiden Joko  Widodo telah memerintahkan kepala staf kepresidenan Muldoko untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung menindaklanjuti permasalahan kasus pelanggaran Ham masa  lalu.(Rls/Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button