Oknum Kades Di Lamtim Di Laporkan Oleh Warganya Ke Polda

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Lampung Timur_Di Duga telah melakukan pembuatan surat pernyataan pembatalan tanah milik masyarakat desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur yang terkena dampak genangan bendung gerak Jabung, oknum kepala desa di laporkan ke Polda Lampung pada 09 September 2018 oleh Warganya sendiri.
Seperti yang di lansir media online pewartanusantara.com
Ketika dikonfirmasi JN membenarkan kabar dilaporkannya Kades Sumber Rejo tersebut, “Ya, saya telah melaporkan secara resmi dugaan Penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Sumber Rejo dan kawan-kawan. Laporan secara resmi saya lakukan kemarin, hari Senin tanggal 10 September 2018. Sebelumnya, saya dan kawan-kawan memang sudah berkirim surat kepihak Polda Lampung terkait hal yang sama. Dan kemarin secara resmi telah saya laporkan ke SPKT Polda Lampung dengan laporan polisi, LP/1359/B/IX/2018/Polda Lampung/SPKT, tanggal 10 September 2018”, ucap JN.
Lebih lanjut JN menerangkan, “laporan tersebut terkait dugaan perbuatan KD selaku Kepala Desa yang telah membuat Surat pernyataan yang isinya, membatalkan surat-surat tanah milik masyarakat diDesa Sumber Rejo yang terkena dampak genangan Bendung Gerak Jabung”, terang JN
Dilain pihak, KD selaku kepala desa Sumber rejo sebagai terlapor ketika dikonfirmasi pada hari selasa pagi (11/9/2018) via telepon mengatakan, “oh, saya tidak tahu kalau itu dilaporkan secara resmi. Tapi memang dia (JN) sudah lama mengadukan tentang penyalah gunaan wewenang ke Polda, tapi kalau laporan secara resmi saya tidak tahu”, terang KD.
Kabidhumas Polda Lampung, sampai saat berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait konfirmasi Wartawan via pesan singkat WhatsApp mengenai laporan tersebut.(PN/Eri)