Aspirasi PublikBERITA TERKINIHukum dan KriminalKabar DesaKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung Timur

Kronologis Lengkap dan Kondisi Korban Setelah Minum Racun, Istri di Taiwan Segera Pulang

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Ayah beserta dua anaknya yang masih berusia dibawah umur nekat menenggak racun lantaran permasalahan dalam rumah tangganya, Selasa (05/01/2021).

Ketiga korban masing-masing berinisial TR (35) adalah ayah dari dua bocah naas tersebut, sedangkan kedua anaknya berinisial IM (10) dan HA (5).

Keluarga naas tersebut tinggal di desa Hargomulyo, kecamatan Sekampung, kabupaten Lampung Timur, Namun sangat disayangi, HA bocah yang masih berusia 5 tahun tidak bisa diselamatkan.

Kejadian itu sendiri sekitar pukul 11.00 wib pada saat kakek kedua bocah itu pulang dari sawah dan sudah mendapati ketiganya tergeletak dan kejang-kejang diruang Televisi dan ruang tengah keluarga.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung, AKP Muliawati menjelaskan,”kakek korban pulang dari sawah dan mendapati anak dan cucunya telah tergeletak diruang TV / ruang tengah dalam keadaan kejang – kejang,”jelas AKP Muliawati

Melihat kedua cucu dan anaknya sudah tergeletak, saksi pun meminta pertolongan warga.

lebih jauh Kapolsek Sekampung menjelaskan,”kemudian Saksi meminta bantuan kepada tetangga dan kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Sekampung untuk mendapatkan pertolongan pertama, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Sukadana untuk mendapatkan penanganan intensif,”lanjutnya

Menurut informasi di lingkungan setempat, keluarga tersebut sedang mengalami problem dalam rumah tangganya.

Sedangkan Istri dari ayah kedua bocah yang tega meracuni anaknya, sudah 17 bulan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di negara Taiwan.

Masih dikatakan oleh Kapolsek Sekampung,”menurut keterangan saksi, informasi dari lingkungan di TKP bahwa korban memiliki masalah rumah tangga dan sedang terlilit hutang, istri korban saat ini sudah selama 17 bulan menjadi TKW di Taiwan, dan istri korban tersebut tidak pernah mengirim uang kepada korban untuk melunasi hutang-hutangnya,”tutup Kapolsek.

Sementara itu, HA (5) meninggal dunia dan dimakamkan pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira jam 20.00 Wib di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat.

Sedangkan ayah kedua anak itu yang semula dirawat di RSUD Sukadana selanjutnya sekira jam 21.30 wib korban dirujuk ke RSUD Ahmad Yani Metro, dikarenakan penuh maka Korban TR (35) dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro dalam kondisi terakhir sudah mulai membaik. Dan korban saat ini dijaga oleh keluarga korban.

IM (10) saat ini masih dirawat di RSUD Sukadana dalam kondisi terakhir sudah mulai membaik. Dan korban saat ini dijaga oleh Neneknya.

Ditempat kejadian perkara, Polisi mengamankan Barang bukti 1 botol Racun Tikus merk Timek, 2 botol kecil susu Yoghurt.

Anggota dari Polsek Sekampung langsung bertindak dengan cara, melakukan Cek TKP, mengamankan Barang Bukti dan menitipkan rumah korban kepada pamong desa dan tetangga.

Berdasarkan pernyataaan dari keluarga korban, bahwa keluarga besar sepakat untuk tidak dilakukan Otopsi terhadap jasad Korban, mengingat korban TR (35) saat ini masih dirawat di Rumah Sakit dan belum sadar sepenuhnya, sementara Istri Korban saat ini masih berada di Taiwan dan setelah dihubungi Ia mengatakan bahwa akan segera kembali ke Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button