LAHAN PERTANIAN TERCEMAR TPAS, PEMERHATI LINGKUNGAN MINTA DPRD PRINGSEWU TURUN KE LAPANGAN

Pringsewu (PL) – Terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada embung serta lahan pertanian yang berada dibawah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Bumiayu, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Rini Andalusia berkilah bahwa rusaknya kondisi lingkungan bukan murni disebabkan oleh aktifitas TPAS tersebut. Selasa, (11/1) siang.
” Embung punya siapa, lahan pertanian yang mana? Dan setahu saya secara berkala DLH melakukan uji laboratorium kadar air bak yang dibawah TPAS, baik Inlet maupun outlet, hasilnya masih di bawah ambang batas,” kilahnya.
Sementara itu pemerhati lingkungan A. Andoyo saat dimintai pendapatnya mengatakan bahwa sudah seharusnya keluhan warga dan petani bumiarum yang resah dan diduga dirugikan dari TPAS terutama saat di musim kemarau, hendaknya Wakil Rakyat di Pringsewu turun kelapangan untuk melakukan cros chek terhadap peristiwa tersebut.
” Karena keluhan ini saya pantau sudah dari 5 tahun lalu. Hingga saat ini blm ada penyelesaian dan warga masih resah terutama para petani yang memanfaatkan embung di bawah TPA,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Dewan Daerah WALHI Lampung.
Selanjutnya Andoyo menambahkan bahwa Berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait dengan TPAS kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka pihak pengelolanya diancam dipidana.
” Jadi sebelum jatuh korban dari dampak pencemaran itu, hendaknya wakil rakyat yang membidangi permasalahan lingkungan turun lapangan dan tuntaskan permaslahan ini, apakah TPA nya perlu direnovasi lagi atau seperti apa.” Tandas Andoyo. (Novi Antoni)