BERITA TERKINILAMPUNGLampung TimurPolitik

Lakukan Kampanye Tanpa Surat Pemberitahuan, Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Di Sidang

LAMPUNG TIMUR – Bawaslu Lampung Timur melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di sekartariat Gakkumdu Lampung Timur. Sidang tersebut menindak lanjuti laporan Panwaslu Kecamatan Braja Selebah atas dugaan pelanggaran administrasi oleh calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi yang melakukan kampanye tanpa surat pemberitahuan ke pihak kepolisian (Polres Lampung Timur dan tembusan ke KPU dan Bawaslu Lampung Timur. Kamis (17/01/2019).

Sidang pembacaan putusan pendahuluan dpimpin oleh Winarto.S.kom.,MM dan anggota Sahroni SH, Dedi Maryanto, S. Pd.I dengan Sekretaris Pemeriksa Slamet Haryanto, SE., MM.

Sidang pendahuluan telah dilaksanakan kemarin (Rabu, 16/1/2019) yaitu dengan pemanggilan pihak pelapor yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Braja selebah Makruf Junaidi dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas pelapor tentang pelanggaran administrasi Pemilu

Dalam sidang putusan pendahuluan hari ini hadir pelapor Makruf Junaidi didampingi Gunawan Efendi selaku Panwaslu Kecamatan Braja Selebah, terlapor I yaitu H. Yusnadi, ST calon Anggota DPRD Provinsi dapil 8 Lampung Timur dari Partai PKS, sedangkan terlapor II Rusminarni calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dapil 3 (Labuhan Ratu, Way Jepara, Braja Selebah, Mataram Baru) juga dari Partai PKS tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan Braja Selebah bahwa kedua terlapor melaksanakan kampanye dalam bentuk kegiatan sembako murah di kediaman bapak Tekat pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019. Dalam kegiatan tersebut keduanya juga membagikan stiker yang dimasukan pada kantong plastik sembako para pembeli.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan besok (Jum’at, 18/1/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan pelapor.

Dalam kesempatan terpisah ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih menerangkan,”sidang pemeriksan dugaan pelanggaran administrasi tersebut adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu,”jelasnya

,”saya sangat menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian (Polres Lampung Timur) dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Lampung Timur. Jika tidak, maka kami dan kepolisian akan membubarkan kegiatan kampanye tanpa adanya surat pemberitahuan dan tentunya kami akan lakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku,”Pungkasnya.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button