Lamtim:Menucuri Dengan Kekerasan,IA Berhasil Diamankan Polisi…

Lampung timur_
Penalampungnews. Com,
Tim. Tekab 308 Polsek Raman Utara (04/08/2017) berhasil membekuk inisial IA (20), dusun III, desa Sukaraja Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Lampung timur. tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berdasarkan laporan polisi pada tgl 24 juni 2014 dengan korban Yogi Susilo (16) Warga Raman Enda, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.
Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi., S.H menjelaskan,”Pada hari Selasa tgl 24 Juni 2014 sekira jam 21.30 wib pelaku bersama 2 pelaku yang lain masih (Dpo) mendatangi korban dan merampas barang serta menggeledah saku celana korban dan berhasil mengambil 3 (tiga) buah HP (1) merk Nokia asha warna putih, (2) hp samsung (3) nokia warna hitam dan uang tunai sebanyak 115 ribu di depan SDN 1 Rantau Fajar Raman utara Lampung timur, dengan cara mengancam korban bahwa jika melawan dan berteriak akan dikeroyok karena kawan kawan pelaku banyak dilapangan, atas kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar 3 juta 750 ribu,”jelasnya
,”Tim tekab 308 Raman utara Setelah melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Pada hari Jumat tgl 4 Agustus 2017 sekira jam 02.00 wib di Jalan Lintas Timur Tulang bawang, tim tekab 308 Polsek Raman Utara mendapat informasi bahwa pelaku akan pulang kerumahnya dari Dumai Pekan Baru dengan mengendarai truck fuso kemudian team tekab 308 Polsek Raman Utara langsung melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap pelaku, pada saat penangkapan tanpa ada perlawanan, dari hasil pengembangan pelaku juga telah melakukan pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Raman Utara sebanyak 9 (sembilan) kali. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa1 (satu) unit Hp Nokia Asha warna Putih,”tambahnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi., S.H., membenarkan bahwa tim tekab 308 Raman Utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di polsek Raman Utara guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana.(Eri)