LPAI Lamtim Laporkan Dugaan Tindakan Pidana Dan Diskriminasi Anak Ke Polisi…

Lampung Timur, Penalampungnews. Com_Akhirnya Lembaga Perlindungan anak (LPAI) Lampung Timur mengadukan dugaan tindak pidana dan diskriminasi anak ke Polres Lampung Timur, Senen (24/07/2017). Menurut Ketua LPAI Lampung Timur Rini Mulyati yang didampingi oleh Ketua Divisi Advokasi LPAI Lampung Timur Dewi Novrita, laporan berdasarkan surat kuasa dari saudari Chusnunia Chalim kepada LPAI Lampung Timur untuk melakukan pendampingan kepada anak yang bernama AJ,”Laporan ini juga berdasarkan surat pengaduan ibu Chusnunia kepada LPAI Lampung Timur nomor: 001/LPAI-LTM/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 lalu. Konteks kita dalam masalah ini tetap dengan tupoksi yakni soal adanya dugaan ekploitasi anak yang dilakukan pendemo yakni LP3 RI karena memasang foto seorang anak sebagai objek aksi unjuk rasa.
“Penjelasan atas undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyebutkan bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia dari Tuhan yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi,” terang Rini Mulyati. Sehubungan hal ini, LPAI Lampung Timur memandang anak angkat Chusnunia selaku bupati Lampung Timur mengalami ekploitasi sosial, yaitu segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak.
“Hal ini dapat berupa kata-kata yang mengancam atau menakut-nakuti anak, penghinaan anak, penolakan anak, menarik diri atau menghindari anak, tidak memperdulikan perasaan anak, prilaku negatif pada anak dan mengeluarkan kata kata yang tidak baik untuk perkembangan anak,” ungkapnya.
Para peserta aksi juga kata Rini,”membawa serta anak-anak dan pihaknya menilai menyalahi Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 87. “Untuk itu pada hari ini (kemarin -red) kami dari LPAI Lampug Timur melaporkan saudara Sandi Yuda selaku ketua Lembaga Pengawas Informasi Publik (LP3RI) dan saudara Johan Abidin selaku Koordinator lapangan unjuk rasa pada tanggal 18 Juli 2017 yang lalu,” ujarnya.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Devi Sujana, saat dihubungi wartawan via Handphone mengatakan bahwa akan menindaklanjuti laporan tersebut dan penanganannya seperti laporan-laporan yang lainnya, pihak polres akan melakukukan penyelidikan dan penyidikan
“Setelah kita terima laporan, maka kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yakni pemanggilan saksi saksi,”ujarnya (Eri)