LSM LP3-RI Gelar Aksi Demo Pertanyakan Anak Yang Diasuh Bupati Lamtim…


Lampung timur_
penalampungnews. Com
Meskipun cuaca gerimis tidak menyurutkan aksi demo yang dilakukan LSM LP3-RI (Lembaga pengawas pelayanan informasi publik Republik Indonesia) di halaman kantor Bupati Lampung Timur,Selasa,18/07/2017,beserta di dukung ratusan masyarakat dari Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur untuk menayakan perihal status anak yang diasuh oleh Bupati Lamtim.
Pada saat Orasi nya Johan abidin, divisi intelijen LP3-RI menyatakan,”kami dari lembaga pelayanan informasi publik Provinsi Lampung, hadir di Pemda Lamtim dalam rangka menyuarakan aspirasi kami berkaitan dengan status penggandaan seorang anak yang kami Duga adalah anak dari bupati Lamtim, untuk itu kami sudah 2x melayangkan surat kepada bupati lamtim berkenaan dengan berbagai Pertanyaan publik mengenai keberadaan anak, untuk di ketahui rasa cinta kita, rasa sayang kita kepada bupati itu. Tidak dengan mengamini dengan apa yang dia lakukan, sikap kritis, mengingatkan dengan saran salah satu bentuk dari kecintaan kita kepada bupati kita, itu yang kami tegaskan disini,”tegasnya
Johan pun menambahkan,”perlu kami sampaikan pada saat mendaftar kan diri menjadi bupati, atau telah di daftarkan dengan dua partai politik yaitu PKB dan DEMOKRAT, Chusnunia chalim tercatat ada dua dokumen paling tidak yang menyatakan dia belum menikah, pertama KTP yang dikeluarkan oleh pemerintah, kelurahan Grogol, Kecamatan kebayoran lama, Jakarta Selatan, kedua, satu dokumen lagi yang dikeluarkan oleh pengadilan negri Jakarta Selatan surat keterangan tidak pernah berurusan dengan pihak yang berwajib, itu juga tercantum yang disana belum menikah,”tambahnya
Diwaktu yang sama, ketua provinsi dari LSM LP3-RI, Sandi yudha menyampaikan,”kehadiran kita disini mewakili sebagian aspirasi dari masyarakat Lamtim pada umumnya, kita sudah sama-sama tau Bupati Lamtim Atas nama Chusnunia beliau ini berstatus gadis, bagaimana mungkin, tidak ada satupun mengharuskan gadis mengadopsi anak, calon orang tua asuh di atur dalam UU, jangan aturan di tumbur-tumbur karna kita sama-sama tau, negara ini punya aturan berdasarkan UUD 1945 dalam UU di Permensos no 10 sudah di jelaskan,”tegasnya
Namun sayang nya aksi demo ini Bupati Lamtim tidak ada di kantor nya, sperti yang di katakan Sekda Kabupaten Lamtim, Syahrudin Putera.
Dalam ruang kerjanya yang di dampingi Tarmizi asisten 1, dan kepala dinas terkait, seperti DISDUKCAPIL, Kesbangpol, dan Bagian Hukum, serta di dampingi Kapolres Lamtim AKBP Yudi Candra Erlianto, Syahrudin Putra menjelaskan,”persoalan status dan sebagian saya pikir itu sudah siensil atau clear and clean, kalo menurut saya karna proses itukan di mulai sejak awal mendaftarkan di KPU, oleh karna itu saya pikir bahwa status dan sebagainya, waktu beliau mendaftar sudah ada Verifikasi, sudah ada mungkin mata sanggah, dan sebagainya, pada saat itu satu tahun setengah yang lalu, dan perlu diketahui, bukannya ibu Noeni tidak mau menerima, beliau hari ini sedang berusaha melakukan komunikasi insentif dengan pemerintah pusat, terkait dengan rehab sekolah-sekolah yang sudah membutuhkan rehabilitasi di komisi X,”jelasnya. (Eri)