Bandar LampungBERITA TERKINI

Majelis Hakim Ingatkan Saksi Dua Anggota DPRD Lamsel :Memberikan Kesaksian Palsu Dalam Persidangan Dapat Dipidana

Bandar Lampung-Sidang lanjutan kasus suap fee proyek dinas PUPR dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Kamis (28/2/2019).

Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan Sunyata yang hadir sebagai saksi,mendapat teguran keras dari Majelis Hakim dalam Pernyataan mereka setelah di sumpah.

Sebelumnya,dalam agenda menghadirkan saksi meringankan (a de charge),dalam sesi tanya jawab,terdakwa ABN menanyakan kepada Andi Apriyanto dan Sunyata apakah pernah melakukan komunikasi melalui HP dengan dirinya.

“Apa kah saudara saksi Sunyata pernah berkomunikasi melalui HP dengan saya?” tanya Agus BN. “Tidak pernah,” jawab Sunyata. Berbeda jawaban dari rekan sejawatnya, Andi Apriyanto membenarkan pernah berkomunikasi melalui ponsel. “Pernah,” jawab Andi.

Dengan begitu, Agus BN bereaksi cukup keras. Dia meminta kepada Jaksa KPK agar mencatat jawaban dari saksi Sunyata. “Saya minta jawaban dari saksi saudara Sunyata untuk dicatat oleh KPK,” tukas Agus BN.

Hal ini kemudian ditegur oleh majelis hakim, bahwa pernyataan saksi telah disumpah. “Saya ingatkan kepada saudara saksi agar memberi pernyataan yang konsisten, semua kesaksian anda memiliki konsekwensi hukum,” tegur hakim.

Setelah membantah pertanyaan Agus BN, bahwa ada pernah komunikasi melalui telepon seluler antara mereka, Ketua majelis hakim tipikor, Mansyur Bustami mengingatkan Andi Apriyanto dan Sunyata, bahwa memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dapat dipidana. (red)

Laporan/penulis:Aka Sior

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button