Mantan Kades Sukadana Timur dan Tiga Warga Labuhan Ratu Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Lampung Timur, Penalampungnews.com – Polres lampung timur melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah dengan pelapor kwartir daerah gerakan pramuka provinsi lampung (KWARDA). Rabu, (23/11/2022).
Dalam konferensi pers nya, Kapolres Lampung Timur memaparkan modus operandi para tersangka.
para tersangka melakukan tindak pidana dengan cara menjual lahan milik kwartir daerah gerakan pramuka provinsi lampung (kwarda) seluas 17,8 hektar yang terletak di desa sukadana timur, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur Timur seharga Rp. 1.429.000.000,(satu milyar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) kepada H. Nursalim tanpa seizin dan sepengetahuan pihak kwarda.
Yang mana para tersangka mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik kwarda Provinsi Lampung dan akibat kejadian tersebut pihak kwarda telah dirugikan karena lahan tersebut tidak bisa digunakan lagi dalam kegiatan kuartir daerah gerakan Pramuka Provinsi Lampung (KWARDA).
“dengan ini disampaikan, unit pidum sat reskrim polres lampung timur telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan selanjutnya berkas perkara dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri sukadana,”Kata AKBP Zakky Alkasar Nasution
Identitas tersangka diantaranya, HS, 51 tahun, MJ, 50 tahun, dan HM, 64 tahun, ketiganya merupakan warga desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, sedangkan IW, 50 tahun mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung timur.
Kapolres Lampung Timur menjelaskan peranan masing-masing tersangka.
HS, MJ, dan HM mereka berperan menjual tanah milik kwarda tersebut dan mengklaim tanah tersebut adalah tanah adat.
Sedangkan untuk tersangka IW, berperan meyakinkan kepada pembeli bahwa tanah tersebut adalah tanah milik tersangka HS dan keluarganya yang berasal dari tanah adat dan berstatus aman waktu tersangka IW menjabat sebagai kepala desa.
Sementara itu, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 12 bundel akta jual beli, 1 lembar slip penyetoran bank bca sebesar 250 juta dari rekening Nursalim ke rekening Drs. Abdul Haris pada tanggal 02 september 2014.
1 lembar slip penyetoran bank BCA sebesar 350 juta dari rekening Nursalim ke rekening tersangka HS pada tanggal 02 oktober 2014.
1 lembar slip penyetoran bank BCA sebesar 50 juta dari rekening Nursalim ke rekening tersangka HS pada tanggal 24 oktober 2014 dan 11 lembar surat kwitansi penyerahan uang dari Nursalim yang seluruhnya berjumlah 1.798.500.000,(satu milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
1 lembar surat perjanjian sewa lahan, tanggal 01 oktober 2014 yang ditanda tangani Nursalim dan tersangka HS yang diketuai oleh tersangka IW selaku kades sukadana timur.
1 bundel surat keputusan (SK) bupati lampung timur nomor : B.733/26/SK/2013, tanggal 23 desember 2013 tentang pemberhentian kepala desa dan pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak di kabupaten lampung timur tahun 2013, tanggal 25 desember 2013 yang ditanda tangani bupati lampung timur Erwin Arifin.
1 lembar surat daftar KIB a (aset) yang dikeluarkan kepala badan pengelolaan aset daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, St., MM, 8 bundel buku tanah hak pakai, dan 4 bundel sertifikat hak pakai.
Para tersangka akan dikenakan pasal 263 AYAT (1) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO PASAL 56 kuhpidana dan atau pasal 266 AYAT (1) KUHPidana JO PASAL 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 385 ayat (le) KUHPidana JO pasal 55 KUHPidana JO pasal 56 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Eri)