Masih Punya Nafsu Birahi, Kakek Berusia 70 Tahun Lakukan Cabul Kepada Anak Tetangga

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 26 -B / I / RES.1.24/ 2021 / tanggal 21 Januari 2021, Polsek Pekalongan, Polres Lampung Timur berhasil amankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, Sabtu (23/01/2021).
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku, anak yang masih berusia 12 tahun itu telah menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada orang tua korban.
Kapolsek Pekalongan, IPTU Rahadi melalui Kanit Reskrim, Aipda Suratno menjelaskan,”Pada hari jum’at, 15 Januari 2021 sekira pukul 16.30 wib, orang tua korban mendengar cerita dari anaknya, pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 telah mengalami pencabulan yang di lakukan oleh pelaku yaitu dengan cara mencium pipi sebelah kiri dan pipi sebelah kanan, dengan posisi mulut di bungkam oleh pelaku,”jelasnya
Pelaku tersebut tidak lain merupakan tetangga korban yang sudah lanjut usia dan berinisial BO (70) serta berprofesi sebagai penggali kuburan di desanya.
,”kemudian pelaku meraba payudara dan jari pelaku dimasukkan ke dalam kelamin korban, Kemudian sekira pukul 18.30 wib, orang tua korban bersama orang tuanya mendatangi rumah pelaku yang kebetulan tetanggga rumah korban,”lanjut Aipda Suratno
Atas peristiwa tersebut, Kamis, 21 Januari 2021 orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Pekalongan untuk ditindak lanjuti.
Mendapati laporan tersebut, Team tekap 308 Polsek Pekalongan yang di pimpin oleh Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, S.H telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pelecehan kepada seorang anak di bawah umur.
Setelah dilakukan penyelidikan, Team tekap 308 Polsek Pekalongan berhasil amankan pelaku di rumahnya dan tanpa ada perlawanan, pelaku akan dijerat tindak Pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU NO.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*/Eri)