BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

MASYARAKAT DAN TAKMIR MASJID TAQWA PRINGSEWU SAMBUT POSITIF PENYEGELAN GOLDEN KARAOKE

[su_animate][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

Pringsewu – Kegigihan takmir masjid taqwa beserta tokoh masyarakat pringsewu barat memperjuangkan usaha hiburan malam (karaoke) untuk tidak beroperasi di wilayah lingkungannya mulai membuahkan hasil. Pada Jum’at malam (28/09) Satpol PP Kabupaten dibantu oleh Aparat dari TNI dan Polri melakukan penyegelan terhadap Golden Karaoke yang berada di Jalan Ahmad Yani Pringsewu Barat. Tidak kurang dari 59 personel gabungan dari Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota  mendampingi Satpol PP Pringsewu dalam melakukan operasi penertiban sarta penyegelan usaha hiburan yang lekat dengan maksiat tersebut.

Sedari awal Golden Karaoke yang berada dekan dengan pusat ibadah yaitu Masjid Taqwa Pringsewu yang hanya berjarak kurang dari 300 Meter serta dekat dengan pusat pendidikan SD Muhammadiyah dan SMP Negeri 1 Pringsewu sudah mendapat penolakan dari warga sekitar karena dikhawatirkan akan menjadi sarang maksiat yang tentunya sangat berpengaruh pada mentalitas warga sekitar.

Eko Budiono Ketua takmir masjid Taqwa Pringsewu mengemukakan bahwa upaya persuasif penolakan Golden Karaoke beroperasi di lingkungannya sudah berkali- kali dilakukan. Sebelum Golden Karaoke beroprasi, warga lingkungan I Pringsewu Barat sudah melakukan penggalangan 400 tanda tangan penolakan usaha tersebut berada di lingkungan setempat  dan sampaikan kepada pihak terkait, namun pihak golden masih saja beroperasi, sehingga perwakilan warga dan takmir 3 minggu yang lalu memutuskan untuk menemui Komis I dan Komisi III DPRD Pringsewu, pada pertemuan tersebut DPRD Pringsewu berjanji dalam kurun waktu 2 minggu akan menutup usaha karaoke tersebut.

“ Setelah kami tunggu selama 2 minggu ternyata tidak ada progres maka, kami memutuskan kembali mendatangi kantor DPRD Pringsewu pada hari Kamis, tangal 20 September 2018 kemarin dengan tuntuan yang sama, dan kami masyarakat berharap penertiban atau pun penyegalan terhadap Golden Karaoke yang dilakukan malam ini bersifat permanen karena jelas usaha karaoke tersebut mendapat penolakan dari warga,” harapnya.

Sementara itu Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas., S.Sos usai melakukan penertiban terhadap 3 tempat hiburan Karaoke menjelaskan sebelumnya sudah melayangkan surat bagi pemilik dan pengelola karaoke guna menghentikan aktifitasnya.

“Dalam surat itu, Pemkab Pringsewu memberi tenggat waktu beroperasi hingga Jum’at (28/09/2018) sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Edi Pamungkas.

Edi Pamungkas mengemukakan, warning “penutupan” terhadap tiga tempat hiburan malam, masing-masing Golden Karaoke (Jalan Jenderal Sudirman), Momo Karaoke (Jalan Raya Podorejo) dan Mutiara Karaoke (Jalan Raya Gadingrejo) ini menyusul, tempat usaha tersebut belum juga memiliki izin dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu.

“Penutupan terhadap tiga tempat karaoke ini juga berdasarkan hasil rapat koordinasi, tertanggal 21 september kemarin,” jelas Edi Sumber Pamungkas, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, Rabu (26/09).

Dari hasil rapat itu lanjut Edi Pamungkas, atas nama pemerintah kabupaten pringsewu kemudian bupati pringsewu mengeluarkan surat perintah.

“Adapun surat perintah tugas itu bernomer 090/1332/U.18/2018 tanggal 25 September 2018, untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan. Selain itu, keputusan bupati pringsewu nomor B/197/KPTS/U.18/2018 tentang tim peaksana peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan dan penegakan peraturan daerah kabupaten pringsewu tahun anggaran 2018,” Pungkasnya. (Novi Antoni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button