BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Mediasi Sengketa Tanah Milik Warga Diperbatasan Desa, Misdiantoro dan Marwanto CS Ada Tidak Hadir

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Mediasi rembuk pekonTerkait dengan persoalan Sengketa tanah milik Kayun (51thn) Warga desa Karang anyar Labuhan Maringgai, seluas Dua hektar yang terletak didusun 4 Desa Karanganyar kec. Labuhan Maringgai kab. Lampung timur. Jum’at (05/07/2019).

Menurut keterangan Kayun selaku pemilik  tanah ketika berbincang -bincang dengan awak Media di Balai Desa Karang Anyar kamis 04 Juli 2019 mengenai pasca Mediasi yang kedua Mengatakan bahwa, Mediasi ini sudah dua Kali diadakan tetapi pak misdiantoro dan Marwanto cs tidak pernah hadir.

“Mediasi ini Sudah 2 kali diadakan yang pertama tanggal 25 Juni 2019 dan yang kedua hari ini Kamis 4/7/2019 (kemarin), Namun Misdiantoro dan marwantoro cs Tidak pernah hadir” jelas Kayun.

Masih menurut Kayun lokasi tanah milik misdiantoro dan Marwanto ada tapi Bukan di lokasi tanah milik saya.
“Lokasi tanah mereka Berbeda” jelas kayun.

Sementara di tempat yang sama saat rapat rembuk pekon pernyataan saudara kayun di benarkan oleh kesaksian Alihendra mantan kepala Desa sukorahayu yang di amini Yuli selaku sekdes Desa sukorahayu
Bahwa lokasi misdiantoro dan marwanto ada tidak hilang  sesuai dengan AKTE yang di miliki misdiantoro dan marwanto berada di Desa sukorahayu dan saat ini masih ada” ucap Alihendra.(Red) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button