BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung TimurPolitik

Melakukan Pelanggaran, LMP Akan Mempidanakan Komisioner KPU Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur,  LMP segera akan mempidanakan komisioner KPU setempat pada Lembaga hukum, pasalnya, komisioner telah terbukti melanggar administrasi atas penetapan calon legislatif kabupaten itu.

Hal itu ditegaskan Rini Mulyati Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Kabupaten Lampung Timur, Jumat (21/06/2019), usai mendengarkan putusan Bawaslu atas perkara pelanggaran Adminstrasi oleh Lima (5) Komisioner KPU.

Kepada awak media, Ketua Harian didampingi Ketua LMP setempat tegas mengatakan bahwa pihaknya tetap akan melakukan upaya dengan laporan pidana terhadap Komisioner KPU.

,”Kami dalam waktu dekat akan segera melakukan upaya untuk melaporkan KPU yang telah dengan jelas melakukan pelanggaran, dengan cara meloloskan  bakal calon menjadi calon legislatif Kabupaten Lampung Timur, hal itu kita lakukan demi penegakan hukum dan tegaknya demokrasi,” tegas Rini Mulyati.

Diketahui Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melalui sidang putusan Nomor : 009 dan nomor: 0010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019 Telah memutus dan memerintahkan KPU agar taat pada aturan hukum yang berlaku dengan membatalkan caleg nomor urut 4 dapil 4 atas nama Agus.

Dan dua orang caleg nomor 7 dapil 3 atas nama Indra Rosita dan Suwarno caleg nomor urut 8 dari dapil 3. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button