Membawa Barang Terlarang, Dua Pria Ditangkap Polisi di Jalan Raya Sekampung?

Penalampungnews.com, Lampung Timur – Anggota Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Minggu (17/07/2022).
Kedua pria tersebut diamankan pada hari Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 23 : 30 WIB di jalan raya desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung menjelaskan,”Saat anggota polsek Sekampung sedang melaksanakan Patroli antisipasi tindak pidana di jalan raya telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna Narkotika yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis Sabu,”jelas IPTU Rudi Khisbiyantoro.
Kronologisnya, masih dikatakan Kapolsek,”anggota melihat ada satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna biru putih yang mencurigakan, kemudian anggota polsek sekampung langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang pria berboncengan,”katanya.
Setelah kedua pria tersebut berhenti, anggota Polsek Sekampung melihat salah satu terduga pelaku membuang sesuatu kearah pinggir jalan.
kemudian Anggota Polsek Sekampung meminta kepada terduga pelaku tersebut untuk mengambil benda yang telah dibuang.
Masih dikatakan IPTU Rudi Khisbiyantoro,”Yaitu berupa bungkusan Rokok Surya 16, setelah digeledah didalam bungkusan Rokok Surya 16 terdapat satu bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih, satu buah pipa Kaca (Pirek),”lanjut Kapolsek.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial PH dan PP dan tidak membawa identitas diri.
Saat ini kedua pria tersebut berikut barang bukti seperti, satu bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan kristal berwarna putih, satu buah pipa Kaca atau pirek, dan satu unit Handphone Merk OPPO A3S warna Hitam serta satu unit Handphone Merk OPPO warna Biru telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. (Eri)