Membawa Sajam, ME Warga Desa Nyampir Diamankan Polisi…


Lampung timur_
penalampungnews.com,
Polsek Bumi agung (04/08/2017) telah mengamankan pelaku berinisial ME (16) warga desa nyampir Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, tersangka tindak pidana kepemilikan sejata tajam (sajam) berupa sebilah sangkur berdasarkan laporan polisi pada tgl 04 Agustus 2017.
Kapolsek Bumi Agung AKP Suherman., S.H.,menerangkan,”pelaku di amankan Kanit Sabhara Bripka Harisa putra dan Bhabinkamtibmas Brigpol Andika Caksana pada saat pelaku turun dari sepeda motor di sekitar Indomaret way areng, pada saat itu Kanit Sabhara dan Bhabinkamtibmas sedang melaksanakan cek dan kontrol obyek vital indomaret desa mulyo asri, karena merasa curiga di lakukan riksa dan ledah, pada saat penggeledahan di dapatin tersangka membawa 1 (satu) bilah sejata tajam (sajam) jenis Sangkur, Barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 Unit sepeda motor merk Honda jenis revo diduga tanpa dilengkapi surat surat yg sah, dan 1 Bilah Sajam berupa Sangkur beserta sarungnya,”terangnya
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Bumi Agung AKP Suherman., S.H., membenar kan bahwa Polsek Bumi Agung telah pengamankan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan sejata tajam (sajam) dan sekarang tersangkanya dan barang Bukti diamankan di Polsek Bumi Agung guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 1, 2 UU NO 12 thn 1951.(Eri)