Aspirasi PublikBERITA TERKINIKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung Timur

Menekan Penyebaran Covid-19, 214 Warga Terjaring Ops Yustisi Karena Melanggar Protokol Kesehatan

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Sekampung melaksanakan operasi yustisi percepatan penanganan Covid 19 yang dilaksanakan oleh Polsek setempat bersama satuan gugus tugas. Selasa (24/11/2020).

Kapolsek mengatakan,”yang terlibat melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi itu diantaranya, Drs. M. EDY SUSILO ketua Satuan Tugas Covid 19 Kec Sekampung (Camat Sekampung, red), IPDA P. Siregar Waka Polsek Sekampung beserta 9 personil, Koramil Sekampung 2 personel, Satuan Polisi Pamong Praja 2 Personil,”ujar Iptu M. Slamet Riyadi

Sasaran Operasi itu adalah Masyarakat pengendara R4 dan R2 yang melintasi jalan raya Sekampung desa Sumbergede kec sekampung kab lampung timur.

Iptu M. Slamet Riyadi melanjutkan,”hasil yang dicapai pelaksanakan Operasi Yustisi sistem Stasioner dengan hasil teguran sebanyak 214 orang yang tidak memakai masker,”lanjut Kapolsek Sekampung

Tindakan yang dilakukan bagi yang tidak memakai masker, teguran lisan 107 orang, ucapkan janji untuk tidak melangar Protokol kesehatan 68 orang, melaksanakan Push Up 24 orang, menyanyikan lagu Nasional 15 orang.

Usai memberikan sanksi berupa hukuman sosial bagi warga yang melanggar Protokol Kesehatan, Forkopincam Sekampung juga membagikan Masker gratis bagi pengendara yang tidak memakai masker. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button