BERITA TERKINIKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung Timur

Mengaku di TKSK, E Warung Tidak Memegang Kontrak Kerjasama Dengan PT MJM

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Diduga seluruh pemilik E Warung dikecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur tidak pernah bertanda tangan dan menyimpan surat kontrak kerjasama antara penyalur dan pihak penyuplai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM). Jum’at, (17/09/2020).

Salah satunya didesa Banarjoyo mengaku tidak tau sama sekali antara kontrak kerja sama E Warung dengan pihak suplayer Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM), dirinya hanya menyerahkan foto copy KTP dan matrai dua lembar.

Berdasarkan data, penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur berjumlah 4.192 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbagi di 17 desa kecamatan setempat.

,”kalau masalah kontrak saya tidak tau betul, saya tidak baca sama sekali, kontraknya ada di TKSK tidak saya pegang, saya tidak tanda tangan, waktu itu saya diminta foto copy KTP dan materai dua tapi kontraknya bukan saya yang pegang,”kata Erwin pemilik E Warung, Senin 14 September 2020.

,”saya hanya diberi Fee 6 ribu per keluarga penerima manfaat, dan itupun dibagi dengan pengurus sebanyak 10 orang,”ujarnya

Untuk desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai kurang lebih sebanyak 160 Kartu keluarga.

Sementara itu, saat diwawancarai media TKSK Kecamatan Batanghari mengelak bahwasanya dirinya telah memegang surat kontrak kerjasama antara E Warung dan pihak PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM).

Dengan sedikit cemas TKSK mengatakan,”pokoknya saya tidak pernah pegang surat kontrak itu, tanyakan langsung dengan yang bersangkutan dan temukan dengan saya,”ujar singkat Suminto di Aula Kecamatan Batanghari. (Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button