BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Mengungkap Kematian ZD.KONTRAS : Polisi Yang Menangkap Harus Mendapatkan Sanksi Tegas…  

[su_animate type=”fadeInRight” duration=”2.5″ delay=”1.5″][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
Lampung Timur |Komisi untuk orang hilang dan kekerasan (KONTRAS) Jakarta sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan meninggal nya korban yang masih terduga pelaku, hal itu di sampaikan olehnya di sekretariat IWO Lampung Timur, Way Jepara Selasa, (17/07/2018).


Saat di wawancarai beberapa media di sekretariat IWO Lampung Timur, yang belum lama ini di alami oleh ZD (40) warga Putra aji II yang terduga Bandar narkoba dan di duga di aniaya oleh oknum anggota Polda Lampung hingga meninggal dunia pada (11/07/2018), KONTRAS melalui bidang deputi kordinator bagian strategi menyayangkan hal itu.

Feri Kusuma mengatakan,”polisi itu dia sebagai penegak hukum, penegak hukum harus menunjukkan prilaku atau sikap dalam proses penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tidak boleh melanggar dari hukum yang berlaku itu, dalam kasus yang terjadi pada ZD (40) atau orang-orang lain yang mengalami tindakan dari kepolisian itu adalah tindakan pelanggaran hukum, pelakunya (polisi, red) dapat di proses hukum, ini tidak bisa di biarkan karena negara kita ini negara hukum, maka penegakan hukum kepada pelaku menjadi sebuah keniscahayaan agar hal serupa tidak terulang,”ungkapnya

Bukan hanya itu, catatan kontras untuk kepolisian setelah pasca reformasi masih banyak yang melakukan metode-metode kekerasan, penyiksaan terhadap orang yang masih di duga terlibat kejahatan atau kriminal.

Masih menurut Feri,”dalam catatan kontras pasca reformasi ini, polisi masih menempati posisi teratas dalam mengunakan metode-metode kekerasan baik bentuk penyiksaan pada proses penangkapan maupun pada saat penyiksaan di kantor polisi, atau dalam tahanan di kepolisian, tindakan ini terus berulang hampir setiap tahun kontras itu mencatat kejadian penyiksaan oleh kepolisian terhadap orang yang masih di duga terlibat dalam sebuah kejahatan atau tindak kriminal,”tambahnya

Lebih lanjut Feri mengatakan,”polisi yang menangkap itu harus di proses hukum, orang yang di tangkap dan dia bawa ke kantor polisi dia di tangkap dalam keadaan sehat kemudian di bawa ke kantor polisi kemudian 16 jam kemudian dia meninggal, ini akan ada indikasi tindak kejahatan atau penyiksaan, polisi yang menangkap itu harus di proses hukum dan di mintai keterangan kenapa tersangka ini atau terduga ini mengalami penyiksaan hingga mati (meninggal, red) dan lebih jauh polisi yang menangkap itu harus di pecat dan di proses hukum,”tegasnya

Sementara Edi Arsadad Ketua Ikatan wartawan online Lampung Timur yang juga aktivis kemanusiaan sangat mendukung apabila kasus kematian Zainudin warga Lampung Timur yang di tangkap oleh anggota propam dari Polda Lampung diusut oleh Mabes Polri.

,”kita sangat mendukung  kepolisian utamanya Mabes Polri mengusut kasus ini, karena akan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian apabila kasus ini tidak diungkap,”ujarnya.

Edi menegaskan apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian dari Polda Lampung dalam penanganan kasus Zaenudin,  hendaknya Kapolri memberikan tindakan tegas dengan mencopot atau memecat yang bersangkutan dari jabatannya.

,”kredibilitas institusi kepolisian dipertaruhkan dalam hal ini,  tingkat kepercayaan masyarakat semakin turun dengan adanya kasus kekerasan yang melibatkan aparat sipil bersenjata itu.  Untuk itu Kapolda Lampung atau Kapolri harus berani bersikap tegas agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,”pungkas Edi.

Rosi adik Zainudin saat di wawancarai 12/07/2018 lalu mengatakan,”banyak kejanggalan atas kematian kakak saya, karena di tubuhnya tidak di temukan luka tembak melainkan memar dan biru di sekujur tubuhnya, telinga sebelah kiri memar biru, lehernya patah dan pangkal hidung nya juga patah, menurut keterangan dokter rumah sakit bayangkara yang menanganinya, kakak saya terkena penyakit jantung, tapi hingga hari ini hasil rumah sakit dan surat penangkapan atas tuduhan terhadap kakak saya belum kami terima, jadi sampai hari ini belum tau polisi dari mana yang menangkap kakak saya,”ungkapnya

Sementara itu Kabid Propam polda Lampung membenarkan yang melakukan penangkapan terhadap Zainudin adalah pihaknya dari Polda Lampung, dan membantah tidak ada penganiayaan yang di lakukan terhadap anggotanya, seperti yang di lansir dari media Sinarlampung.com yang di terbitkan edisi (15-juli-2018).

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra membenarkan bahwa yang menangkap Zainudin Alias Aden Yeyen adalah Tim Propam Polda Lampung, yang bersama Dit Narkoba, dan Polres Lampung Timur. “Tidak ada penganiayaan yang dilakukan petugas. Tersangka meninggal karena sakit. Keluarga yang tidak puas atau ingin menggugat silahkan lapor, kita sudah sesuai prosedur, ” kata Hendra.

Menurut Kabid Propam, bahwa tersangka adalah bandar narkoba yang sulit ditangkap, dan menjadi penyuplai oknum-oknum anggota polisi untuk konsumsi narkoba. “Tersangka itu TO dan DPO Polres Lampung Timur. Susah ditangkap karena selalu bocor, dan banyak oknum anggota yang kerap berada disana jadi selalu bocor, ” katanya.

Penulis/Reporter: Eri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button