Menolak Kandang Ayam Tengah Pemukiman, Puluhan Masyarakat Desa Pekalongan Bubuhkan Tanda Tangan

LAMPUNG TIMUR – Masyarakat Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur khususnya di RT/RW : 024/028 Dusun 4 menolak adanya bangunan kandang ayam yang di duga milik salah satu anggota DPRD dari partai PKB yang berinisial JI. Minggu (06/01/2019).
Puluhan masyarakat itu membubuhkan tanda tangan bukti dari penolakan adanya aktifitas kandang ayam di tengah pemukiman warga yang tidak berizin.
Baca juga :
http://penalampungnews.com/uncategorized/kandang-ayam-milik-dewan-di-protes-warga-desa-pekalongan/
Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,”2 hari lalu (04/01/2019, red) kami warga menanda tangani tidak setuju ada nya kandang, hampir satu Rt lah yang menolak. Dan mungkin sekarang lagi di proses pihak desa, dan kami belum ada info lagi dari Pak Rt setempat,”ujarnya, Minggu (06/01/2019).
,”kalau Berdirinya kandang itu sudah sekitar satu mingguan lah, kalau ayamnya itu sekitar hari sabtu (29/12/2018) kemarin di isinya, kalau ayamnya dateng sebelum kandang itu berdiri, peralatan kayu (matrial bangunan kandang, red) sudah datang baru dua hari kemudian ayamnya dateng,”ungkap salah satu seorang warga, Rabu (02/01/2018).
Di tempat yang berbeda masyarakat juga mengatakan,”warga sini belum ada yang di mintai izin, pemilik nya JI dia anggota dewan, seharusnya kan gini, sebelum dia mendirikan kandang kan izin dulu, dia itu tidak konsultasi dan sebagainya, masyarakat sini bertindak seperti apa nanti ya gak tau, yang penting saya sudah lapor pak bayan dan RT,”ungkapnya beberapa waktu lalu
Pemilik kandang itu setelah mencuat di masyarakat, mendatangi ketua RT setempat dan meminta toleransi kepada Warga, Namun pihak desa belum menyetujui permintaan pemilik kandang.
Ketua RT mengatakan,”kemaren itu pemilik kandang dan ketuanya kesini, intinya mereka laporan, tapi saya belum mengizinkan sepenuhnya, karena harus izin ke lingkungan dulu, saya sebagai RT kan sebagai pembantu warga hanya menyampaikan aspirasi warga, intinya saya belum mengizinkan dan saya juga punya atasan,”jelasnya
,”dia minta toleransi, karena waktunya hanya 45 hari sampai 2 bulan, itu ayam pejantan untuk konsumsi rumah makan, bukan ayam potong atau ayam ras,”tambahnya
Sementara itu, saat di hubungi melalui nomor telepon pribadinya, Kepala desa Pekalongan membenarkan adanya kandang ayam tak berizin yang di adukan oleh perangkat desanya yang di duga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Samsumar mengatakan,”iya benar, pak bayan sudah laporan, ya iyalah itu di lingkungan, gak pas itu,”jelasnya, Minggu (06/01/2019).
Selanjutnya kepala desa akan memberikan pengertian terhadap JI, bahwasanya mendirikan kandang ayam di tengah pemukiman tidak di benarkan.
,”ya nanti kami berikan pengertian ke JI, itu kan harus izin lingkungan dulu, gak bisa dia mau seenaknya sendiri, nanti kalau di isi ayam jelas di tolak masyarakat ramai,”tegasnya
Sejauh ini kepala desa setempat belum mengetahui nya kalau kandang tersebut sudah di isi ayam, di karenakan bayan setempat belum lapor ke beliau.
Masih di katakan kepala desa,”loh pak bayan kok gak laporan, pak bayan dua hari lalu itu cerita, nanti kalau di isi ayam kami omongin pak,”tambah Samsumar
Penulis/Reporter :Eri