Minta Setoran Proyek Oknum Dewan di Lampung Timur Masuk Bui, Kemungkinan Ada TSK Baru

Penalampungnews.com, Lampung Timur – Polres Lampung Timur mengadakan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi program P3-TGAI di halamannya pada Jum’at, (12,08,2022).
P3-TGAI merupakan singkatan dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi, P3-TGAI adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Lampung Timur mengatakan”Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi berupa pungutan uang dari program Percepatan Penggunaan Tata Guna Air tahun Anggaran 2022,”kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Modusnya, para tersangka ini melakukan pungutan uang program P3-TGAI secara paksa kepada para penerima program masing-masing berkisar 15 juta sampai 20 juta perdesa dengan total uang yang berhasil dikumpulkan 169 juta rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi belasan Handphone, Laptop, Dokumen serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Kita telah mengamankan tersangka tiga orang, Lanjut Kapolres Lampung Timur,”sudah kita periksa dan dilakukan penahanan dengan barang bukti 12 Handphone, 1 buah laptop, dokumen – dokumen surat dan uang tunai 157 juta 50 ribu rupiah,”Lanjut AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Diketahui, tiga orang yang telah di tetapkan tersangka salah satunya oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur berinisial WW dari Partai Nasdem dan dua rekannya berinisial TI dan SC.
Uang ratusan juta tersebut berhasil dikumpulkan oleh ketiga tersangka dari Kecamatan Batanghari 8 Desa, Kecamatan Sekampung 2 Desa dengan total 10 Desa.
Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf e atau 12 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021.
Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi contoh pasal 15 undang-undang RI nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman bagi tersangka paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak satu miliar rupiah”terang Kapolres.
Menurut Kapolres, kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,”Iya sedang di kembangkan kemungkinan besar ada tersangka baru,”tutupnya. (Eri)