BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

DPO Reskrim Polres Lamtim,SN Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan…

Penalampungnews.com_Lampung Timur –

Pada hari Rabu (13/09/2017) sekira pukul 21.30 WIB, team Satgas Antik 2 krakatau 2017 dan gabungan tekab 308 polres lamtim, unit kamneg res lamtim, tekab 308 polsek sukadana, polsek sribhawono, polsek jabung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor (DPO, red). DPO Reskrim tangal 20 agustus 2017, Berdasarkan laporan polisi polsek sukadana tanggal 28 agustus 2013, dengan korban atas nama Syamsudin, dengan inisial pelaku SN, (24) dusun IV umbul Tebu desa Jabung Kecamatan, Kabupaten Lampung timur.

Team Tekap 308 Polsek Sukadana yang dipimpin okeh Panit 2 reskrim BRIPKA Bambang Eriyanto melakukan penangkapan Tersangka di rumahnya yg beralamat dusun IV Umbul tebu desa jabung kecamatan Jabung Lamtim. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sukadana KOMPOL Salman Fitri., S.H  membenarkan bahwa tim Satgas Sikat 2 Polsek sukadana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek sukadana guna penyelidikan lebih lanjut.(Eri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button