Hukum dan KriminalLAMPUNGPENDIDIKANTulang Bawang
OKNUM KEPALA SEKOLAH SMPN 3 DENTE TELADAS DI DUGA TARIK DANA UJIAN NASIONAL

Tulang bawang,penalampungnews.com
Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Dente teladas diduga telah melakukan pungli terdahap siswanya. Hal ini diketahui dari beberapa siswa kelas sembilan yang membeberkan kelakuan kepsek tersebut kepada awak media.
“Kami di suruh bayar Rp.320.000 untuk ujian nasional nanti,cuma nggak tau dana nya untuk di belikan apa yang pasti waktu selesai pembayaran kami di kasih kwitansi di dalam nya tertulis pelunasan untuk biaya ujian nasional”ujar beberapa siswa yang enggan di sebut nama nya.
Padahal pemerintah sangat melarang keras pihak sekolah untuk lakukan pungutan terhadap murid maupun wali murid yang bersifat penekanan di dalam nya,adapun
Larangan tersebut dipertegas oleh PP No. 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai perubahan dari PP No. 19/2005. Larangan untuk melakukan pungutan terhadap sekolah yang dikelola pemerintah termasuk pemerintah daerah juga dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud No. 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Saat di konfirmasi FD selaku WAKA kurikulum SMPN 3 Dente teladas ia mengakui tentang ada nya tarikan siswa kelas sembilan sebesar Rp.320.000 per siswa
berdalih bahwa pungutan tersebut sudah sesuai dangan kesepakatan orang tua siswa dan dilengkapi dengan tanda tangan serta berita acara agar pungutan bisa di legalkan.
“Sekolah sebelumnya telah mengadakan rapat dengan orang tua siswa dan pihak komite disitu pihak sekolah meminta dana untuk biaya ujian nasional senilai Rp.320.000 persiswa kelas sembilan
yang guna nya untuk penggandaan soal dan operasional bagi pengawas ujian nasional.”terang ari”.
Sementara itu,TKN selaku Kepala Sekolah SMPN 3 dente teladas saat di konfirmasi via handpone mengelak bahwa sekolah yang dipimpinnya melakukan pungli namun itu sumbangan yang telah di sepakati oleh pihak sekolah dengan wali murid serta komite
“Itu bukan pungli, tapi untuk meningkatkan mutu pembelajaran siswa dan sudah disetujui oleh semua wali murid,melalui musyawarah dengan komite maka disitu kami putuskan untuk narik dana Rp.320.000 persiswa khusus kelas sembilan yang mau ujian nasional dan program itupun memang sudah lama ada semenjak awal saya jadi kepala sekolah di SMPN 3 Dente teladas itu hingga sekarang,setiap tahun nya kami adakan musyawarah dengan komite dan wali murid dan hasil musyawarah tersebut kami tembuskan ke pihak dinas.”elak TKN
Jika kita lihat Dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)
No 75 tahun 2016 disebutkan, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan,
Sumbangan memang diperbolehkan pada sekolah yang dikelola masyarakat atau sekolah swasta. Pada sekolah yang dikelola pemerintah termasuk pemerintah daerah, konteks sumbangan harus dibaca secara hati-hati, hal ini mengacu pada Permendikbud No. 42/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan,” sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Karena dalam pasal 9 satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
(Roby)
Tags
Lampung tulang bawang